Manyala.co – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa magang selama 3 bulan di Kemendagri.
Dia mendapatkan sanksi magang gegara berlibur ke Jepang selama libur lebaran tanpa mengantongi izin Kemendagri.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025).
Bima Arya menyampaikan jika Lucky Hakim bakal menjalani sanksi mulai pekan depan. “Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Istimewa)