Manyala.co – Pemerintah tengah mempersiapkan kembali paket stimulus ekonomi yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025, salah satunya berupa pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk kelompok pelanggan tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pemicu pertumbuhan konsumsi masyarakat di kuartal kedua 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang bertujuan menjaga daya beli dan mendongkrak aktivitas ekonomi domestik pasca periode libur panjang seperti Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru. “Paket stimulus ini kami rancang agar momentum pertumbuhan ekonomi bisa terus dijaga, khususnya lewat peningkatan konsumsi rumah tangga,” jelasnya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari Antara.
Namun, tidak semua pelanggan PLN akan mendapatkan keringanan ini. Pemerintah menargetkan penerima manfaat adalah rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 VA dan 900 VA. Ini berbeda dengan skema sebelumnya pada awal tahun 2025 (Januari–Februari), di mana rumah tangga pengguna daya 1.300 VA dan 2.200 VA juga masuk daftar penerima. “Untuk kali ini, kami fokuskan ke pelanggan kecil, di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga.
Meski demikian, rincian teknis seperti mekanisme dan durasi diskon listrik belum dijelaskan secara mendetail, karena saat ini masing-masing kementerian masih menyusun regulasi pendukung. Pemerintah menargetkan seluruh ketentuan teknis akan selesai sebelum awal Juni agar program bisa berjalan tepat waktu.
Diskon tarif listrik ini bukan satu-satunya stimulus yang akan diberikan. Pemerintah juga tengah merampungkan lima insentif lain yang akan berjalan beriringan, semuanya dikemas dalam satu paket stimulus nasional.
Salah satu stimulus tambahan yang disiapkan adalah potongan harga untuk pembelian tiket transportasi umum seperti pesawat, kereta api, dan kapal laut selama musim liburan sekolah pertengahan tahun. Selain itu, juga akan ada diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengguna jalan tol di berbagai wilayah Indonesia, berlaku selama periode Juni hingga Juli.
Stimulus lainnya mencakup penambahan bantuan sosial seperti kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan tenaga pengajar non-ASN seperti guru honorer.
Tak ketinggalan, pemerintah juga berencana memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor padat karya, sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja informal.
Seluruh program ini dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada awal Juni, menunggu selesainya proses finalisasi teknis dan peraturan pelaksana di tingkat kementerian dan lembaga. Pemerintah berharap, lewat kombinasi berbagai insentif tersebut, pertumbuhan ekonomi nasional di pertengahan tahun dapat tetap solid di tengah tantangan global yang masih berlangsung.