Manyala.co – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan tingkat dua. Keputusan itu diambil usai delapan fraksi di komisi bersama perwakilan pemerintah mencapai kesepakatan.
Salah satu poin yang dianggap paling krusial adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan, “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU.”
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut perubahan ini akan berlaku otomatis setelah revisi resmi disahkan. Ia memastikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan transisi kelembagaan. Soal siapa yang bakal memimpin, Supratman menegaskan hal itu merupakan hak penuh Presiden Prabowo Subianto. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” katanya.
Supratman juga menekankan peran BP BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. Menurutnya, BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara Danantara sebagai eksekutor. Ia menambahkan, aturan teknis lembaga baru itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Meski demikian, sejumlah kritik muncul dari kalangan pengamat. Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan menilai ada beberapa catatan penting yang luput dari revisi. Salah satunya terkait larangan rangkap jabatan. Menurutnya, aturan baru hanya melarang menteri dan wakil menteri merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah, padahal pejabat eselon I juga banyak yang duduk sebagai komisaris. “Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan, dan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Herry menilai penguatan wewenang BP BUMN justru melemahkan Danantara. Ia mencontohkan, rencana anggaran yang semula disusun dan disahkan Dewan Pengawas kini harus melalui persetujuan BP BUMN. “Padahal sebelumnya, RKA dibuat oleh Badan Pelaksana untuk disetujui oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden,” katanya.
Tak hanya itu, posisi Kepala BP BUMN juga dianggap terlalu dominan. Herry menyebut Kepala BP BUMN bisa rangkap jabatan, mulai dari regulator, pengawas, hingga operator. “Kepala BP BUMN selain berfungsi sebagai regulator, juga ex-officio Dewan Pengawas Danantara. Bahkan boleh merangkap sebagai Direktur Utama Holding Aset atau Holding Investasi Danantara,” ucapnya.
Implikasi dari perubahan tersebut, menurut Herry, membuat BUMN kembali ke posisi awal sebagai objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kondisi ini berpotensi membuat manajemen ragu dalam mengambil keputusan bisnis. “Karena kalau ada kerugian, bisa kena delik korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menjelaskan tim perumus telah menyusun sejumlah poin tambahan. Di antaranya pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden, serta penghapusan ketentuan yang menyebut anggota dewan komisaris, direksi, dan pengawas bukan penyelenggara negara. Selain itu, RUU ini juga menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam jenjang karier di BUMN, baik di level direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.
Revisi UU BUMN ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden Nomor R62 tanggal 19 September 2025 mengenai RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
































