Manyala.co – Ratusan pengemudi ojek online di Kota Makassar menyampaikan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis platform digital. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, pada Senin, 24 November 2025. Para pengemudi keberatan atas rencana penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen dan perubahan status kerja dari mitra menjadi karyawan tetap.
Aksi dimulai sekitar pukul 12.15 WITA dengan ratusan motor diparkir berbaris di satu lajur jalan. Para driver berdiri di sepanjang jalur tersebut sambil membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi. Sebuah mobil pick-up dengan pengeras suara digunakan sebagai panggung penyampaian aspirasi. Arus lalu lintas sempat tersendat karena pengendara lain harus berhenti dan menyaksikan jalannya demonstrasi.
Penolakan para pengemudi mencakup dua isu utama. Pertama, rencana penurunan potongan tarif aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Meskipun secara persentase terlihat menguntungkan, sejumlah pengemudi menilai skema baru berpotensi menghilangkan perlindungan tertentu yang sebelumnya dijamin platform. “Potongan 20 persen kami dijamin aplikasi, kecelakaan, asuransi, orderan fiktif dijamin. Kalau potongan 10 persen berlaku, itu hilang,” kata seorang driver, Hendrik, dalam audiensi di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel.
Audiensi dihadiri Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Setyawan, serta perwakilan pengemudi dari beberapa platform, termasuk Gojek, Grab, Maxim, dan ShopeeFood. Sebanyak 15 perwakilan pengemudi diundang untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung. Selain itu, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Ilham Surono Arif, menyatakan akan meneruskan hasil audiensi kepada pimpinan.
Isu kedua adalah rencana perubahan status hubungan kerja pengemudi dari mitra menjadi karyawan tetap. Menurut para pengemudi, kebijakan ini berpotensi mengurangi kesempatan kerja karena perusahaan dapat menerapkan batas usia kerja atau persyaratan pendidikan minimal. “Ojol di Makassar banyak yang tidak sekolah, tidak punya ijazah. Kalau ditetapkan otomatis pengangguran akan terjadi,” ujar Hendrik.
Di tingkat pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan beberapa poin penting dalam Ranperpres tersebut. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan kewajiban perusahaan untuk menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan serta menyediakan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna. Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Focus Group Discussion bertema “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online” di Jakarta pada 24 November 2025.
Ranperpres juga mengatur kebebasan berserikat bagi pekerja platform serta membuka ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan. Afriansyah menyebut ketentuan tarif ojek online saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, yang menetapkan tiga zona tarif serta batas maksimal sewa aplikasi sebesar 20 persen. Sementara itu, jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) belum bersifat wajib, dengan tingkat kepesertaan sekitar 320 ribu pekerja pada Mei 2025.
Afriansyah menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan seimbang. “Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga meminta masukan dari perusahaan aplikator dan pemangku kepentingan untuk penyempurnaan draf kebijakan tersebut.
Di DPR, Anggota Komisi V Adian Napitupulu meminta perusahaan aplikator lebih transparan dalam sistem bagi hasil. Ia menilai negara perlu mengetahui besaran pembagian yang diterapkan perusahaan sebagai bentuk akuntabilitas. “Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tak ada keterbukaan,” katanya.
Ranperpres tersebut direncanakan ditetapkan pada akhir 2025. Hingga Senin malam belum ada konfirmasi resmi mengenai perubahan substansi rancangan setelah aksi penolakan terjadi.
































