Beranda / Nasional / Gaji Deddy Corbuzier Usai diangkat Menjadi Stafsus Menhan

Gaji Deddy Corbuzier Usai diangkat Menjadi Stafsus Menhan

Banner Manyala

 Deddy Corbuzier ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik) oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

Dengan penunjukan ini, Deddy resmi menjadi pejabat negara. Berapa sih gaji dan tunjangan yang dia terima di jabatan stafsus menhan?

Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Pendapatan Deddy Corbuzier dari negara tak hanya itu. Sebagai stafsus menteri, dia juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).

Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan. Deddy masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.

Kemendagri & Asbanda Luncurkan SP2D Online di SIPD RI

Dengan hitung-hitungan itu, Deddy Corbuzier mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

01

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

02

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

03

Mitra MBG Curiga Ada Oknum Jahat Terkait Tak Dibayar Hampir Rp 1 Miliar

04

KPK Izinkan RK Pinjam Pakai Moge Royal Enfield yang Disita

05

Nathalie Holscher Tolak Keinginan Bupati Sidrap untuk Minta Maaf

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact