Manyala.co – Langkah signifikan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Kamis, 12 Juni 2025. Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan akan menaikkan gaji hakim terutama bagi golongan terendah hingga 280 persen. Ia menekankan pentingnya kesejahteraan hakim demi menjamin independensi dan integritas dalam sistem peradilan.
“Kita perlu hakim yang tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli. Saat saya pertama kali menjadi presiden, saya langsung bertanya bagaimana kondisi hakim kita,” kata Prabowo. Menurutnya, penguatan sektor kehakiman dimulai dari pemberian insentif yang layak bagi para pengadil hukum.
Dari IIIa sampai IVe: Simulasi Gaji Baru Jika Kenaikan Diberlakukan
Jika rencana kenaikan 280 persen diterapkan penuh, maka gaji pokok hakim akan mengalami lonjakan drastis. Misalnya, hakim golongan IIIa dengan masa kerja di bawah satu tahun sebelumnya menerima Rp 2.785.700 per bulan. Dengan kenaikan 280 persen, angka tersebut bisa melesat menjadi Rp 7.799.960.
Sementara di puncak struktur, hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun, yang semula memperoleh Rp 6.373.200 per bulan, bisa melihat gajinya melonjak menjadi sekitar Rp 17.844.960.
Meski rincian resmi kenaikan berdasarkan tiap golongan belum diumumkan secara terperinci, asumsi simulasi ini menggunakan pendekatan pengali berdasarkan persentase tertinggi yang disebut Prabowo.
Gaji Hakim Saat Ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Patokan gaji terakhir hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku sejak Oktober 2024.
Gaji pokok hakim ditentukan oleh dua kategori utama: Golongan III dan Golongan IV, yang masing-masing dibagi lagi berdasarkan masa kerja. Berikut adalah ringkasan struktur gaji hakim sebelum adanya wacana kenaikan:
Golongan III (IIIa – IIId)
- Masa kerja 0-2 tahun: mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 5-10 tahun: berkisar antara Rp 3.057.300 sampai Rp 3.683.400
- Masa kerja 15-20 tahun: mencapai Rp 3.570.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 31-32 tahun: maksimal Rp 5.180.700
Golongan IV (IVa – IVe)
- Masa kerja 0-2 tahun: Rp 3.287.800 sampai Rp 4.002.700
- Masa kerja 5-10 tahun: mulai dari Rp 3.608.400 hingga Rp 4.531.200
- Masa kerja 15-20 tahun: berkisar antara Rp 4.213.500 sampai Rp 5.291.200
- Masa kerja 31-32 tahun: mencapai Rp 6.373.200 (tertinggi sebelum kenaikan)
Prabowo Imbau Pegawai Lain Bersabar
Presiden Prabowo menyadari bahwa kebijakan ini mungkin memunculkan respons beragam dari kalangan pegawai pemerintah lainnya. Dalam pernyataannya, ia mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk bersabar.
“Kita mulai dari hakim dulu karena ini masalah keadilan, kepercayaan publik. Untuk pegawai yang lain, saya mohon bersabar,” ucapnya.
Siapa yang Diuntungkan dan Apa Dampaknya?
Kenaikan gaji ini diharapkan membawa dampak positif terhadap kualitas peradilan di Indonesia. Dengan peningkatan kesejahteraan, hakim diharapkan lebih fokus pada tugas utama mereka sebagai penjaga keadilan, bebas dari tekanan ekonomi atau godaan suap.
Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk reformasi struktural di sektor hukum yang selama ini kerap dikeluhkan karena rendahnya kesejahteraan aparat peradilan, terutama di wilayah terpencil atau luar pulau Jawa.
Meski masih menunggu peraturan teknis pelaksanaannya, rencana kenaikan gaji hingga 280 persen menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena besarannya yang mencolok, tetapi juga karena menjadi sinyal awal bahwa reformasi hukum menjadi salah satu prioritas pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.