Manyala.co – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka selama menjalankan tugas negara, sekaligus membantu menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Cair: Awal Tahun Ajaran Baru
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS aktif, dan penerima tunjangan lainnya akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan bisa meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga ASN. Pengumuman tersebut disampaikan saat konferensi pers terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 yang digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada pensiunan, pegawai negeri, dan penerima pensiun. Fungsinya tidak hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan tambahan, khususnya dalam menghadapi momen penting seperti tahun ajaran baru.
Komponen Gaji Pensiunan yang Dibayarkan
Untuk para pensiunan PNS, gaji ke-13 akan diberikan dalam bentuk jumlah yang sama seperti uang pensiun bulanan mereka. Artinya, nominal yang diterima bergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berapa Besar Gaji ke-13 Pensiunan PNS?
Besaran gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran nilainya berdasarkan golongan:
- Golongan I
- IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II
- IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV
- IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Mendorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perputaran ekonomi nasional. Dengan tambahan penghasilan ini, para pensiunan diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pendidikan yang cenderung meningkat saat tahun ajaran baru dimulai.