Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Manyala / Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah Beserta Dalil dan Penerimanya

Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah Beserta Dalil dan Penerimanya

Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah Beserta Dalil dan Penerimanya

Pengertian dan Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah

1. Zakat

Pengertian

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul tertentu. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menolong mereka yang membutuhkan.

Hukum Zakat

Zakat hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat.

Dalil Zakat

  • Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103) “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
  • Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim)

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Zakat wajib ditunaikan oleh Muslim yang:

  1. Memiliki harta mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati).
  2. Sudah mencapai haul (kepemilikan harta selama satu tahun, kecuali zakat fitrah).
  3. Harta tersebut berkembang (seperti emas, perak, usaha, pertanian, dll.).

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Berdasarkan QS. At-Taubah: 60, zakat diberikan kepada 8 golongan (asnaf):

  1. Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  3. Amil – Orang yang mengelola zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan butuh bantuan agar kokoh dalam keimanannya.
  5. Riqab – Hamba sahaya (budak) yang ingin merdeka, atau mereka yang terjerat perbudakan zaman modern.
  6. Gharimin – Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah (seperti dakwah, pendidikan Islam, jihad, dll.).
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

2. Infak

Pengertian

Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang dianjurkan dalam Islam, baik untuk keluarga, fakir miskin, maupun kepentingan umum.

Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Skandal Kredit Bermasalah

Hukum Infak

Infak hukumnya sunnah, tetapi bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, seperti memberi nafkah kepada keluarga.

Dalil Infak

  • Al-Qur’an: “Dan nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu…” (QS. Al-Munafiqun: 10) “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai; pada setiap tangkai ada seratus biji…” (QS. Al-Baqarah: 261)
  • Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang hamba bersedekah dari hartanya yang halal, kecuali Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia akan mengembangkannya untuknya seperti seseorang yang merawat anak kudanya, sampai sedekah itu menjadi sebesar gunung.” (HR. Bukhari & Muslim)

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Infak?

Infak wajib bagi:

  1. Suami kepada istri dan anak-anaknya.
  2. Orang tua kepada anak yang belum mampu mandiri.
  3. Anak kepada orang tua yang tidak mampu.

Siapa yang Berhak Menerima Infak?

Infak bisa diberikan kepada:

  • Keluarga yang membutuhkan.
  • Fakir miskin.
  • Pondok pesantren.
  • Pembangunan masjid.
  • Lembaga sosial atau kemanusiaan.

3. Sedekah

Pengertian

Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas, baik berupa harta, tenaga, ilmu, maupun perbuatan baik.

Hukum Sedekah

Sedekah hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan.

Prabowo Ingin Indonesia Hemat Ratusan Triliun Lewat Kemandirian Energi dan Pangan

Dalil Sedekah

  • Al-Qur’an: “Barang siapa yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya untuknya, dan baginya pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)
  • Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim) “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi)

Siapa yang Boleh Bersedekah?

Sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, baik kaya maupun miskin. Bahkan, orang yang tidak memiliki harta tetap bisa bersedekah dengan:

  • Senyuman.
  • Membantu orang lain.
  • Mengajarkan ilmu.

Siapa yang Berhak Menerima Sedekah?

Sedekah tidak terbatas, bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk:

  • Fakir miskin.
  • Anak yatim.
  • Teman, kerabat, atau tetangga yang membutuhkan.
  • Orang yang terkena musibah.
  • Hewan dan lingkungan (misalnya memberi makan burung atau menanam pohon).

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

AspekZakatInfakSedekah
HukumWajibSunnah (bisa wajib dalam kondisi tertentu)Sunnah
Penerima8 golongan (asnaf)Siapa saja yang membutuhkanSiapa saja
PemberiMuslim yang mampu (harta mencapai nisab & haul)Muslim yang memiliki kelebihan hartaSemua orang
BentukHarta tertentu (emas, perak, pertanian, ternak, perdagangan, dll.)Harta atau benda bermanfaat lainnyaHarta, tenaga, ilmu, dan bahkan senyuman

Kesimpulan

  1. Zakat: Wajib, penerimanya terbatas pada 8 asnaf.
  2. Infak: Sunnah (bisa wajib), dapat diberikan kepada siapa saja.
  3. Sedekah: Sunnah, lebih luas dan fleksibel, bahkan bisa berupa non-materi.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement