Manyala.co – Gelombang penolakan publik terhadap penggunaan strobo, rotator, dan sirene di jalan raya semakin meluas. Media sosial dipenuhi dengan ekspresi keresahan warga, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker satir yang ditempel pada kendaraan pribadi. Kritik tajam diarahkan pada kendaraan pejabat yang kerap menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi mendesak, serta pada mobil berpelat sipil yang memasang perangkat tersebut secara ilegal.
Merespons hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirene, rotator, dan strobo di lapangan. “Penggunaan sirene, rotator, dan strobo di jalan raya untuk sementara dihentikan sambil dilakukan evaluasi internal,” ungkap Agus. Ia menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya pemakaian perangkat prioritas jalan tersebut.
Meski demikian, Agus memastikan bahwa pengawalan terhadap sejumlah pejabat tertentu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja, praktik pengawalan tersebut kini dilaksanakan tanpa mengutamakan penggunaan strobo maupun sirene. Langkah ini diambil agar layanan pengawalan tetap berjalan, tetapi sekaligus mengurangi potensi keresahan publik di jalan raya.
Di sisi lain, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi baru terkait pemakaian strobo, rotator, dan sirene. Aturan tersebut nantinya akan memperjelas batasan serta menutup celah penyalahgunaan. “Saat ini Korlantas juga tengah menyusun ulang aturan mengenai ketiga perangkat tersebut agar lebih jelas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan,” ujar Agus menambahkan.
Sebenarnya, aturan tentang kendaraan yang berhak memperoleh prioritas di jalan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Disebutkan, kendaraan yang boleh mendapatkan hak utama meliputi mobil pemadam kebakaran yang tengah bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, serta kendaraan pejabat atau pimpinan negara asing. Selain itu, iring-iringan pengantar jenazah juga masuk dalam kategori tersebut, termasuk konvoi atau kendaraan yang kepentingannya ditetapkan langsung oleh Polri.
Dengan adanya evaluasi dan penataan ulang kebijakan, Polri berharap aturan mengenai penggunaan perangkat prioritas jalan dapat lebih tertib, adil, serta diterima masyarakat. Situasi yang selama ini menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya diharapkan segera teratasi, sekaligus memastikan fungsi strobo dan sirene kembali pada peran utamanya: mendukung keselamatan dan kepentingan darurat.
































