Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rapat resmi yang digelar di DPRD Lampung Timur, Senin (9/2/2026).
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lampung Timur dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja I Wilayah Kabupaten Lampung Timur dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, yang memimpin jalannya pembahasan secara daring. Agenda utama rapat adalah memastikan kesesuaian materi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat landasan hukum pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat daerah.
Pembahasan diawali dengan pemaparan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur. Ranperda ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk meningkatkan keterbukaan, aksesibilitas, dan pengelolaan dokumen hukum daerah secara terintegrasi dan sistematis.
Proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Ranperda disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, yakni Dina Mariana Sirait selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Gunawan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Keduanya memaparkan penyesuaian substansi, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan secara rinci terhadap pasal-pasal Ranperda, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, peran perangkat daerah, serta mekanisme penyediaan informasi hukum kepada publik. Pembahasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Setelah seluruh pembahasan disepakati, rapat menyepakati draf akhir Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Draf tersebut kemudian disusun untuk dilakukan paraf per lembar oleh perwakilan setiap instansi yang hadir sebagai bagian dari proses administratif sebelum tahapan selanjutnya.
Kegiatan ditutup oleh pimpinan rapat dengan pembacaan berita acara sebagai bentuk pengesahan hasil rapat pengharmonisasian. Acara penutupan dilanjutkan dengan dokumentasi bersama seluruh peserta rapat.
Hingga Senin sore, belum terdapat keterangan resmi mengenai jadwal pembahasan lanjutan Ranperda tersebut di tingkat pembahasan legislatif DPRD Kabupaten Lampung Timur. Namun, selesainya tahapan pengharmonisasian ini menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
































