Kemenkum Banten Ikuti Evaluasi Perda Pajak Tangerang

Kemenkum
Kadiv Yankumham, Kemenkumham Banten dan Stakeholders Bahas Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lewat Forum Pengharmonisasian Raperda. (Dok. Kemenkum.go.id)

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat pembahasan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar secara hybrid oleh Badan Pendapatan Daerah setempat, Selasa (23/12/2025).

Rapat tersebut membahas hasil evaluasi atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum, serta seluruh perangkat daerah penghasil pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten hadir melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Huda, Sumarni, dan Tanti. Kehadiran Kanwil Kemenkum Banten bertujuan memberikan pendampingan teknis dan memastikan proses penyusunan perubahan peraturan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budhi Mulyanto. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dari pemerintah pusat harus segera ditindaklanjuti melalui penetapan peraturan daerah perubahan dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak hasil evaluasi diterima.

Slamet Budhi Mulyanto mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penetapan peraturan daerah perubahan berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal bagi pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa sanksi dapat berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana telah ditegaskan oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Dalam pembahasan teknis, rapat mengulas sejumlah penyesuaian substansi yang perlu dimuat dalam perubahan peraturan daerah. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan umum, pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain itu, dibahas pula pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, serta penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Rapat juga menyoroti perlunya penyempurnaan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Perubahan juga direncanakan terhadap lampiran peraturan daerah yang memuat rincian objek, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi daerah. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pendapatan daerah.

Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah perubahan. Masukan tersebut meliputi penyesuaian teknik penulisan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, penyempurnaan teknik pengacuan pasal, serta perumusan norma pencabutan peraturan daerah retribusi yang tidak lagi relevan.

Kanwil Kemenkum Banten juga menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan sanksi pidana seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penyesuaian ini dinilai krusial agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku secara nasional.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Melalui pembahasan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah perubahan sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Tangerang.

Hingga rapat berakhir, belum disampaikan jadwal pasti penetapan peraturan daerah perubahan. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom