Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat pembahasan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar secara hybrid oleh Badan Pendapatan Daerah setempat, Selasa (23/12/2025).
Rapat tersebut membahas hasil evaluasi atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum, serta seluruh perangkat daerah penghasil pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten hadir melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Huda, Sumarni, dan Tanti. Kehadiran Kanwil Kemenkum Banten bertujuan memberikan pendampingan teknis dan memastikan proses penyusunan perubahan peraturan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budhi Mulyanto. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dari pemerintah pusat harus segera ditindaklanjuti melalui penetapan peraturan daerah perubahan dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak hasil evaluasi diterima.
Slamet Budhi Mulyanto mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penetapan peraturan daerah perubahan berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal bagi pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa sanksi dapat berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana telah ditegaskan oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pembahasan teknis, rapat mengulas sejumlah penyesuaian substansi yang perlu dimuat dalam perubahan peraturan daerah. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan umum, pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain itu, dibahas pula pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, serta penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Rapat juga menyoroti perlunya penyempurnaan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Perubahan juga direncanakan terhadap lampiran peraturan daerah yang memuat rincian objek, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi daerah. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pendapatan daerah.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah perubahan. Masukan tersebut meliputi penyesuaian teknik penulisan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, penyempurnaan teknik pengacuan pasal, serta perumusan norma pencabutan peraturan daerah retribusi yang tidak lagi relevan.
Kanwil Kemenkum Banten juga menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan sanksi pidana seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penyesuaian ini dinilai krusial agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku secara nasional.
Melalui pembahasan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah perubahan sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Tangerang.
Hingga rapat berakhir, belum disampaikan jadwal pasti penetapan peraturan daerah perubahan. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
































