Manyala.co – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Keputusan pemecatan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). Ketua majelis menyebut Cosmas melakukan Setidaknya tiga dasar regulasi menjadi rujukan, mulai dari Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Kedua, Pasal 4 huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 huruf c. Ketiga, Pasal 8 huruf c angka 1, sehingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ia sempat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Dalam persidangan, air mata Cosmas pecah ketika ia menyampaikan permohonan maaf. Dengan berseragam lengkap dan baret biru, ia mengaku tak pernah berniat menghilangkan nyawa Affan. Menurutnya, kejadian tragis itu terjadi di luar dugaan, bahkan ia baru mengetahui kabar korban meninggal melalui media sosial beberapa jam setelah video peristiwa tersebut beredar luas.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum, kepada pimpinan Polri, dan rekan-rekan yang sedang bertugas. Demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka,” ucap Cosmas sambil menangis.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena keterlibatan aparat dalam aksi pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa. Rekaman video yang menampilkan rantis Barracuda Brimob melindas Affan viral di media sosial, memicu kemarahan masyarakat. Cosmas sendiri diketahui berada di sisi kiri kursi pengemudi saat peristiwa nahas itu terjadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa majelis etik menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tindakan tercela. Dari hasil investigasi, setidaknya ada tujuh anggota polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut, dan Cosmas menjadi salah satunya.
“Putusan sidang KKEP hari ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Meski telah dijatuhi hukuman, sidang kode etik ini dinilai sebagai langkah tegas institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan integritas, terutama setelah tekanan publik meningkat. Beberapa pihak, termasuk Kompolnas, menilai proses persidangan terhadap Cosmas sudah komprehensif dan sesuai aturan.
Dengan putusan ini, karier Cosmas di kepolisian pun resmi berakhir. Tangisannya di ruang sidang mencerminkan penyesalan mendalam, namun konsekuensi atas insiden yang merenggut nyawa seorang warga sipil tetap harus ditanggung.
































