KPK Duga Praktik THR ke Aparat Terjadi di Banyak Daerah

THR
Barang bukti uang tunai dalam goodie bag terkait pemerasan oleh Bupati Cilacap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). (Dok. Shela Octavia)

Manyala.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan berpotensi meluas di berbagai daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan indikasi tersebut muncul dari hasil penanganan perkara terbaru yang tengah diselidiki lembaganya.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Forkopimda mencakup unsur pimpinan daerah seperti TNI, Polri, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Dalam konteks hukum, pemberian semacam itu berpotensi dikategorikan sebagai praktik yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan praktik serupa. Asep menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas.

STT Baramuli Pinrang Sukses Gelar Wisuda Tahunan Periode Tahun 2026

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

Pernyataan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti. Operasi ini merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota forkopimda Kabupaten Cilacap.

Sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga saat penangkapan dilakukan, dana yang berhasil terkumpul baru mencapai Rp610 juta.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan alokasi dana yang diduga digunakan untuk memengaruhi relasi antara kepala daerah dan aparat penegak hukum.

Secara umum, praktik pemberian hadiah atau fasilitas kepada pejabat negara berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terkait dengan jabatan atau kewenangan.

KPK menilai penguatan integritas dan transparansi di tingkat daerah menjadi kunci dalam mencegah praktik serupa terulang.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Hingga saat ini, KPK belum merinci daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa, dan belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelidikan lanjutan di wilayah lain.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom