Manyala.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi mencabut aturan yang sempat menuai sorotan publik terkait pembatasan akses terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus lalu.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa langkah pembatalan itu lahir dari evaluasi menyeluruh atas masukan masyarakat. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menyebut KPU berkomitmen menjalankan pemilu sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, meski tetap harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. “Bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” katanya.
Sebelumnya, aturan yang sempat diberlakukan itu mencantumkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik. Di antaranya adalah surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, serta sejumlah dokumen pernyataan pribadi.
Keputusan KPU tersebut kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai pembatasan akses justru berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu, yang selama ini menjadi prinsip dasar dalam demokrasi Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU August Mellaz turut menanggapi dinamika tersebut. Ia mengaku pihaknya menghargai catatan, kritik, maupun masukan yang datang dari publik. “Tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami,” ujarnya.
Setelah pencabutan aturan baru ini, KPU memastikan akan kembali mengacu pada regulasi yang sudah ada. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Kedua payung hukum itu dinilai cukup memadai untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan keamanan data pribadi.
Afifuddin menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga berwenang untuk memperkuat sistem perlindungan data di lingkungan KPU. Upaya ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus tetap menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kandidat pemimpin negara.
Langkah pembatalan ini dipandang sebagai sinyal bahwa penyelenggara pemilu masih mendengar suara publik dan menjaga transparansi sebagai nilai utama demokrasi.
































