Manyala.co – Masalah tata kelola pangan kembali mendapat sorotan tajam dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), menyusul mencuatnya kembali dugaan praktik mafia pangan yang dinilai telah merugikan petani, konsumen, bahkan negara secara keseluruhan. Koordinator KRKP, Ayip Said Abdullah, dalam perbincangan di Pro 3 RRI pada Minggu (13/7/2025), menyampaikan bahwa praktik kecurangan dalam distribusi pangan bukanlah hal baru, dan sudah menjadi rahasia umum yang kerap dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian mendalam dari pemerintah.
“Sudah terlalu lama praktik semacam ini berlangsung dan seolah tidak ada perubahan berarti. Yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen akhir, tapi juga para petani yang berada di ujung tombak produksi,” ujar Ayip.
Ia menilai, keberadaan mafia pangan selama ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan lembaga-lembaga terkait, terutama di sektor distribusi. Bahkan, Ayip menyindir Kementerian Pertanian yang dinilainya terlalu pasif dan terkesan “jalan di tempat” dalam merespons permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa kementerian terkait seharusnya tidak lagi menutup mata terhadap praktik yang secara sistematis merusak ekosistem pangan nasional.
Selain mendesak pemerintah agar lebih serius, KRKP juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. Ayip mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melakukan riset dan mendapati adanya pola praktik mafia pangan yang terus berulang dari waktu ke waktu. Ia berpendapat bahwa tidak cukup hanya menyebut-nyebut mafia pangan sebagai isu, tetapi harus ada tindakan konkret yang melibatkan penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu.
“Kalau praktik seperti ini masih terus ditemukan dan tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin jaringan mafia pangan akan terus berkembang. Ini bukan sekadar isu sektoral, tapi menyangkut kedaulatan negara dalam menyediakan pangan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat,” tegasnya.
KRKP juga mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Ayip mengkritik adanya kesan bahwa hanya pihak-pihak tertentu saja yang disorot, sementara pelaku-pelaku besar tetap bebas berkeliaran. Ia menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
Sementara itu, upaya penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran tata kelola distribusi pangan kini juga dilakukan oleh Satgas Pangan Polri. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sedikitnya 212 produsen beras. Beberapa di antaranya diduga melakukan manipulasi dalam distribusi, termasuk praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
Ketua Satgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, membenarkan bahwa proses penyelidikan terhadap produsen tersebut sedang berjalan. Empat produsen di antaranya telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (10/7/2025) sebagai tindak lanjut dari laporan awal.
“Betul, masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik. Proses ini akan berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada data awal yang telah dikumpulkan,” ujar Helfi saat dikonfirmasi.
Penting dicatat, pengawasan terhadap distribusi dan tata kelola pangan ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga erat kaitannya dengan hak dasar masyarakat atas pangan. Dalam konteks inilah, KRKP kembali mengingatkan bahwa penyelesaian masalah pangan tidak bisa dilakukan secara parsial. Ayip menyarankan agar reformasi menyeluruh di sektor pangan dilakukan, mulai dari regulasi, distribusi, hingga pemberdayaan petani kecil.
“Pangan bukan semata komoditas ekonomi, tapi bagian dari hak asasi. Ketika pangan dikendalikan oleh sekelompok mafia, maka negara kehilangan kendali atas urat nadinya sendiri,” pungkas Ayip.
Dengan demikian, tekanan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memperbaiki sistem tata kelola pangan menjadi semakin relevan dan mendesak. Jika tidak segera direspons dengan langkah konkret, ketimpangan dan kerentanan dalam sistem pangan nasional hanya akan semakin dalam dan merugikan seluruh elemen masyarakat.
































