Manyala.co – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Ia menilai, saat ini banyak ormas yang bertindak melebihi batas kewajaran.
“Kita lihat banyak peristiwa di mana ormas bertindak kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk dalam hal audit keuangan,” ujar Tito, Minggu (27/4/2025).
Menurut Tito, salah satu aspek yang perlu diperbaiki adalah pengawasan terhadap transparansi keuangan ormas. Ia mengungkapkan bahwa ketidakjelasan pengelolaan dana bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Tito juga mengingatkan, UU Ormas yang dibuat setelah reformasi 1998 memang mengutamakan kebebasan sipil. Namun dalam perjalanannya, ia melihat sejumlah ormas menyalahgunakan status tersebut untuk menggerakkan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Setiap undang-undang bersifat dinamis, dan bisa saja dilakukan perubahan mengikuti perkembangan situasi,” kata Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa revisi UU harus tetap melalui mekanisme yang sah, yakni melalui DPR RI. Pemerintah hanya bisa mengajukan usulan, sementara keputusan tetap di tangan DPR.
“Kalau pemerintah mengusulkan, nantinya akan dibahas oleh DPR dan diputuskan,” tambahnya.
Tanggapan Komisi II DPR terkait Usulan Revisi UU Ormas
Menanggapi wacana revisi ini, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan pihaknya terbuka untuk membahas usulan tersebut. Menurutnya, bila perubahan UU dianggap mendesak dan penting untuk memperkuat sistem hukum nasional, DPR siap untuk memprosesnya.
“Kami terbuka membahasnya. Jika pemerintah menilai revisi ini penting dan menjadi kebutuhan hukum,” ujar Irawan saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).
Namun, Irawan menekankan bahwa Komisi II akan mempelajari terlebih dahulu substansi usulan revisi yang diajukan pemerintah sebelum mengambil sikap.
“Substansi usulannya akan kami pelajari dengan seksama,” tutupnya.
Sebelumnya, Tito kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap ormas, terutama terkait penggunaan dana, untuk mencegah penyimpangan yang bisa berdampak pada stabilitas sosial di tingkat akar rumput.