Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas: Banyak yang Melampaui Batas

Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas: Banyak yang Melampaui Batas - UU Ormas - Gambar 1797
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Manyala.co – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Ia menilai, saat ini banyak ormas yang bertindak melebihi batas kewajaran.

“Kita lihat banyak peristiwa di mana ormas bertindak kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk dalam hal audit keuangan,” ujar Tito, Minggu (27/4/2025).

Menurut Tito, salah satu aspek yang perlu diperbaiki adalah pengawasan terhadap transparansi keuangan ormas. Ia mengungkapkan bahwa ketidakjelasan pengelolaan dana bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Tito juga mengingatkan, UU Ormas yang dibuat setelah reformasi 1998 memang mengutamakan kebebasan sipil. Namun dalam perjalanannya, ia melihat sejumlah ormas menyalahgunakan status tersebut untuk menggerakkan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Setiap undang-undang bersifat dinamis, dan bisa saja dilakukan perubahan mengikuti perkembangan situasi,” kata Tito.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa revisi UU harus tetap melalui mekanisme yang sah, yakni melalui DPR RI. Pemerintah hanya bisa mengajukan usulan, sementara keputusan tetap di tangan DPR.

“Kalau pemerintah mengusulkan, nantinya akan dibahas oleh DPR dan diputuskan,” tambahnya.

Tanggapan Komisi II DPR terkait Usulan Revisi UU Ormas

Menanggapi wacana revisi ini, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan pihaknya terbuka untuk membahas usulan tersebut. Menurutnya, bila perubahan UU dianggap mendesak dan penting untuk memperkuat sistem hukum nasional, DPR siap untuk memprosesnya.

“Kami terbuka membahasnya. Jika pemerintah menilai revisi ini penting dan menjadi kebutuhan hukum,” ujar Irawan saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).

Kanwil Kemenkum Bali Evaluasi Layanan Hukum di Kabupaten Tabanan

Namun, Irawan menekankan bahwa Komisi II akan mempelajari terlebih dahulu substansi usulan revisi yang diajukan pemerintah sebelum mengambil sikap.

“Substansi usulannya akan kami pelajari dengan seksama,” tutupnya.

Sebelumnya, Tito kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap ormas, terutama terkait penggunaan dana, untuk mencegah penyimpangan yang bisa berdampak pada stabilitas sosial di tingkat akar rumput.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom