Manyala.co – BPJPH sempat menemukan adanya unsur porcine (babi) dalam sembilan produk yang diuji di laboratorium. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menanggapinya, ia menyebut ada tujuh dari sembilan produk yang telah bersertifikat halal sehingga perlu ada tindak lanjut yang serius.
Ia juga mengapresiasi BPJPH terhadap langkah penguatan sistem jaminan produk halal yang sudah dilakukan.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH dalam menjamin produk halal di masyarakat. Pengawasan ini penting karena menjadi salah satu titik lemah dalam sistem penguatan jaminan produk halal yang perlu terus diperbaiki,”kata Prof Niam yang dikutip dari dalam laman MUI, pada Jumat (2/5/2025).
Aturan itu bisa menimbulkan potensi moral hazard, yakni kondisi ketika pelaku usaha merasa tidak lagi diawasi sehingga berpotensi mengabaikan kepatuhan terhadap standar halal dan merusak sistem jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
MUI terus melakukan penelaahan dan diskusi yang mendalam guna mencari adanya penyebab munculnya kandungan yang bertentangan dengan standar halal.
Ada delapan kemungkinan yang diidentifikasi:
1. Perbedaan sampel antara yang digunakan saat proses sertifikasi halal oleh LPH dan yang diambil saat pengawasan
2. Perbedaan waktu pengambilan sampel yang dapat memengaruhi hasil uji laboratorium
3. Perbedaan metode pengujian laboratorium, yang secara ilmiah bisa menghasilkan hasil yang berbeda
4. Ketidakcermatan saat uji laboratorium
5. Keteledoran baik dari pihak LPH, Komisi Fatwa, atau mekanisme pengawasan yang kurang akurat
6. Perbedaan alat laboratorium yang digunakan dalam proses pengujian
7. Faktor persaingan usaha atau potensi adanya motif lain di balik temuan tersebut
8. Kemungkinan teknis lain yang masih perlu ditelusuri secara lebih detail. (Istimewa)