Pelanggaran ETLE Berpotensi Picu Pemblokiran STNK

ETLE
Pelanggaran ETLE.

Manyala.co – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera secara otomatis tercatat dalam basis data Korlantas Polri. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami bahwa pelanggaran tersebut wajib dikonfirmasi dalam tenggat waktu tertentu untuk menghindari sanksi administratif lanjutan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Humas Polri, pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE diwajibkan melakukan konfirmasi melalui situs konfirmasi-etle.polri.go.id. Proses konfirmasi dilakukan secara daring dan tidak memerlukan kehadiran langsung ke kantor kepolisian.

Tahapan konfirmasi dimulai dengan mengakses menu “Cek Data” pada laman tersebut. Pemilik kendaraan kemudian diminta memasukkan nomor referensi yang tercantum dalam surat konfirmasi, serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Sistem akan menampilkan data pelanggaran yang tercatat untuk diverifikasi.

Pada tahap berikutnya, pemilik kendaraan diminta memberikan keterangan mengenai status kendaraan serta pihak yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi. Proses ini menjadi bagian penting dalam mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik yang diterapkan Polri untuk memastikan keakuratan data pelanggaran.

Salah satu aspek yang kerap terabaikan adalah batas waktu konfirmasi. Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa respons, sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan yang bersangkutan.

Kanwil Kemenkum Lampung Rampungkan Harmonisasi Ranperda JDIH Lampung Timur

Pemblokiran STNK berdampak langsung pada layanan administrasi kendaraan. Kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan sebelum proses tilang elektronik diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, mekanisme ETLE berlangsung melalui beberapa tahap. Pertama, kamera ETLE merekam dugaan pelanggaran lalu lintas di titik-titik yang telah ditentukan. Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas untuk memastikan jenis dan validitas pelanggaran.

Setelah proses verifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu maksimal tiga hari. Sejak surat diterima, pemilik kendaraan diberikan waktu sekitar lima hari untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.

Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran, sistem akan menerbitkan kode tilang elektronik. Pembayaran denda tilang harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah kode tersebut diterbitkan. Apabila seluruh rangkaian proses ini diabaikan, sanksi administratif berupa pemblokiran STNK akan diberlakukan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk secara aktif memantau status kendaraan mereka melalui sistem ETLE, terutama bagi pengendara yang merasa pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Hingga Senin siang, belum ada data resmi terbaru terkait jumlah STNK yang diblokir akibat kelalaian konfirmasi ETLE.

Regulator Belanda Selidiki Roblox Terkait Risiko Perlindungan Anak

Penerapan ETLE merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom