Pelanggaran ETLE Berpotensi Picu Pemblokiran STNK

ETLE
Pelanggaran ETLE.

Manyala.co – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera secara otomatis tercatat dalam basis data Korlantas Polri. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami bahwa pelanggaran tersebut wajib dikonfirmasi dalam tenggat waktu tertentu untuk menghindari sanksi administratif lanjutan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Humas Polri, pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE diwajibkan melakukan konfirmasi melalui situs konfirmasi-etle.polri.go.id. Proses konfirmasi dilakukan secara daring dan tidak memerlukan kehadiran langsung ke kantor kepolisian.

Tahapan konfirmasi dimulai dengan mengakses menu “Cek Data” pada laman tersebut. Pemilik kendaraan kemudian diminta memasukkan nomor referensi yang tercantum dalam surat konfirmasi, serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Sistem akan menampilkan data pelanggaran yang tercatat untuk diverifikasi.

Pada tahap berikutnya, pemilik kendaraan diminta memberikan keterangan mengenai status kendaraan serta pihak yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi. Proses ini menjadi bagian penting dalam mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik yang diterapkan Polri untuk memastikan keakuratan data pelanggaran.

Salah satu aspek yang kerap terabaikan adalah batas waktu konfirmasi. Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa respons, sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan yang bersangkutan.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Pemblokiran STNK berdampak langsung pada layanan administrasi kendaraan. Kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan sebelum proses tilang elektronik diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, mekanisme ETLE berlangsung melalui beberapa tahap. Pertama, kamera ETLE merekam dugaan pelanggaran lalu lintas di titik-titik yang telah ditentukan. Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas untuk memastikan jenis dan validitas pelanggaran.

Setelah proses verifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu maksimal tiga hari. Sejak surat diterima, pemilik kendaraan diberikan waktu sekitar lima hari untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.

Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran, sistem akan menerbitkan kode tilang elektronik. Pembayaran denda tilang harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah kode tersebut diterbitkan. Apabila seluruh rangkaian proses ini diabaikan, sanksi administratif berupa pemblokiran STNK akan diberlakukan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk secara aktif memantau status kendaraan mereka melalui sistem ETLE, terutama bagi pengendara yang merasa pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Hingga Senin siang, belum ada data resmi terbaru terkait jumlah STNK yang diblokir akibat kelalaian konfirmasi ETLE.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Penerapan ETLE merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom