Manyala.co – Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menginstruksikan Plh. Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, bersama Bagian Hukum Setda Enrekang untuk segera melakukan konsultasi dengan empat kementerian guna memperoleh kejelasan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang.
Empat kementerian yang dimaksud meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Yusuf Ritangnga dalam pertemuan bersama perwakilan PPPK Enrekang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, Plh. Sekda Enrekang Suparman, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
“Saat ini, Pemerintah tengah mencari solusi terkait utang PEN dan melakukan efisiensi. Tentu berimbas pada kepastian anggaran dan nasib PPPK,” ujar Yusuf Ritangnga.
Ia menegaskan bahwa setelah proses konsultasi selesai dilakukan, Pemerintah Kabupaten Enrekang akan segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK.
“Tentu keputusan yang akan kita ambil adalah yang terbaik untuk semua,” tambahnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.674 orang PPPK telah diangkat di Kabupaten Enrekang sejak tahun 2021.
Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan membentuk tim evaluasi khusus untuk meninjau persoalan PPPK secara menyeluruh.
“Selain itu, kita akan berupaya keras mencari solusi penganggaran PPPK,” kata Andi Tenri Liwang La Tinro.