Makassar, Manyala.co — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Seluruh kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket sesuai ketentuan dan prosedur resmi yang berlaku.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Pada pelaksanaan lelang tahun ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori:
- Paket I, kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit, dengan total 38 kendaraan.
- Paket II, kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
“Paket I, kendaraan roda empat dan roda dua dijual per unit sebanyak 38 kendaraan. Dan Paket II, kendaraan roda empat dan roda dua dijual satu paket scrap/besi tua,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.
Rahmatullah menegaskan, lelang mengacu pada tata kelola barang milik daerah yang transparan dan menjunjung prinsip akuntabilitas publik. Adapun lelang digelar melalui mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah: www.lelang.go.id.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada situs tersebut. Seluruh syarat dan tata cara mengikuti lelang telah tersedia lengkap di portal.
Nominal uang jaminan harus disetor melalui Virtual Account (VA) dan harus sama persis dengan jumlah yang ditentukan. Uang jaminan wajib efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” jelas Rahmatullah dalam keterangan tertulis.
Peninjauan Objek Lelang
Peminat dapat melihat langsung objek lelang pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya dalam surat edaran lelang

Pelaksanaan dan Penentuan Pemenang
Lelang menggunakan metode Open Bidding melalui www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 12.30 WIB (waktu server).
“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server,” ujarnya.
Pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bila tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pukul 10.00–15.00 WITA, dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada panitia atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” tambahnya.
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga peserta tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL maupun Pemkot Makassar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di: 085242958935, 082393384228, dan 085396777600.
Pengumuman Resmi KPKNL Makassar
KPKNL Makassar telah menerbitkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025, yang mencakup lelang Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 dalam kondisi scrap/besi tua dengan nilai limit Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, antara lain:
- Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Panakkukang
- Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Manggala
- Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Manggala
- Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Rappocini
- Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini
- Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Rappocini
- Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Ujung Tanah
- RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Biringkanaya
- Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Biringkanaya
- Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Tamalanrea
- Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Manggala
































