Manyala.co – Proses penyelidikan terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus berlanjut di Pomdam IX/Udayana. Meski empat prajurit TNI AD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, pemeriksaan terhadap 16 prajurit lainnya masih dilakukan secara maraton untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tragis ini.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa kembali empat tersangka yang sudah ditahan. Pemeriksaan ulang ini dilakukan guna memperjelas kronologi, mengidentifikasi keterlibatan individu lain, dan menentukan pasal yang tepat untuk dikenakan. Menurutnya, proses ini juga menjadi dasar penentuan langkah-langkah hukum berikutnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 10 Juli 2025, Brigjen Wahyu menegaskan bahwa kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar. Hasil dari pemeriksaan intensif terhadap 16 prajurit yang kini masih berstatus saksi dapat menjadi dasar penetapan tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, pihak TNI AD belum membeberkan secara rinci hasil penyelidikan, termasuk motif di balik kematian Prada Lucky. Brigjen Wahyu menyatakan bahwa seluruh proses masih berjalan dan perkembangan akan disampaikan setelah penyidik memiliki gambaran yang lebih lengkap.
Peristiwa kematian Prada Lucky terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Prajurit yang baru dua bulan dilantik ini menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan awal mengarah pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya, yang kini menjadi fokus utama penyidikan.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik. Pihak keluarga korban, anggota DPR, hingga Wakil Ketua MPR RI telah mendesak agar TNI mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan menindak tegas para pelaku. Desakan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran masyarakat bahwa kasus kekerasan di lingkungan militer harus diberantas demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Menanggapi tekanan tersebut, TNI AD menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Brigjen Wahyu menekankan bahwa institusi militer memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan disiplin, keadilan, serta menjaga kepercayaan publik. Ia juga menyampaikan bahwa setiap perkembangan penting dari penyelidikan akan diumumkan kepada masyarakat demi memastikan transparansi proses hukum.
Jika pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya pihak lain yang terlibat, jumlah tersangka dalam kasus ini diperkirakan akan bertambah. Proses hukum di internal militer pun akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap, termasuk motif, peran masing-masing pelaku, dan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan Prada Lucky.
































