Manyala.co – Rumah tangga pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, resmi menghadapi ujian berat setelah gugatan cerai yang diajukan Arhan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Proses perceraian ini menjadi sorotan publik, mengingat pernikahan keduanya yang tergolong mengejutkan karena jarang terekspos media.
Pernikahan Arhan dan Azizah berlangsung pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, dalam suasana sederhana dan hanya dihadiri keluarga serta kerabat dekat. Meski sederhana, sejumlah tokoh penting turut hadir untuk menyaksikan prosesi ijab kabul. Di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua DPR Dasco, Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali, Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi, pelatih Timnas Indra Sjafri, serta sejumlah politisi dan pejabat penting lainnya. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pernikahan ini menjadi momen publik yang tak kalah penting dari perhelatan olahraga maupun politik.
Namun, rumah tangga mereka kini menghadapi titik krisis. Gugatan cerai Arhan tercatat telah resmi terdaftar di PA Tigaraksa sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, menunjukkan bahwa perkara ini bergerak cukup cepat menuju tahap putusan. Menurut juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, proses persidangan berjalan singkat dan sudah memasuki tahap putusan hanya dalam beberapa minggu.
Sidang perceraian ini diputus secara verstek, yaitu tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha. Azizah diketahui tidak hadir sejak awal persidangan, sementara Arhan pun tidak datang langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. “Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujar Sholahudin. Putusan verstek ini menandai bahwa pengadilan menerima gugatan Arhan, meski status resmi perceraian belum berlaku penuh.
Masyarakat harus memahami bahwa walaupun gugatan dikabulkan, hal tersebut belum otomatis membuat Arhan dan Azizah resmi bercerai. Putusan pengadilan hanya memberi izin untuk pengucapan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Setelah ikrar talak diucapkan, barulah perceraian ini memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, pihak pengadilan memberi waktu 14 hari bagi Azizah untuk mengajukan keberatan atau penolakan terhadap putusan verstek tersebut. “Kalau tidak ada penolakan dalam 14 hari, keputusan akan berkekuatan hukum tetap dan jadwal sidang ikrarnya akan ditetapkan,” tambah Sholahudin.
Dengan demikian, perceraian Arhan dan Azizah memasuki fase yang masih bersifat prosedural. Status resmi perpisahan mereka baru akan diakui secara hukum setelah ikrar talak diucapkan, kecuali jika ada upaya banding atau kasasi yang diajukan salah satu pihak. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi sesuai hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
Perjalanan perceraian ini juga menjadi pelajaran bagi publik tentang kompleksitas hukum keluarga dan pentingnya memahami tahapan legal sebelum perceraian dianggap sah secara resmi. Selain itu, kasus ini turut mengingatkan masyarakat bahwa meskipun sebuah pernikahan terlihat harmonis di mata publik, dinamika internal tetap bisa memunculkan keputusan besar seperti perceraian.
































