Makassar, Manyala.co – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap modus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa balita berusia empat tahun bernama Bilqis. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, termasuk pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian di Taman Pakui Sayang, Makassar.
Pelaku utama, SY (30), seorang ibu dua anak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditangkap setelah terekam kamera CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya. Kasus ini terjadi pada Minggu (2/11/2025), saat ayah korban, Dwi Nurmas (34), tengah bermain tenis di lokasi yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan SY menggunakan kedua anaknya untuk mendekati dan memancing korban agar mau bermain bersama.
“Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ujar Devi, Senin (10/11/2025).
Bilqis yang dikenal mudah beradaptasi larut dalam permainan, sementara ayahnya tidak menyadari anaknya telah dibawa pergi. Kedua anak SY kini diamankan di rumah aman Dinas Sosial untuk perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif penculikan ini diduga karena alasan ekonomi. SY menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dari suaminya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku baru pertama kali melakukan transaksi penjualan anak.
Selain SY, polisi menangkap tiga tersangka lain yang tergabung dalam jaringan jual beli anak lintas provinsi. Mereka adalah NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42), warga Merangin, Jambi; dan AS (36), warga Jambi.
Penyelidikan menunjukkan NH telah tiga kali menjual anak, sedangkan MA mengaku sudah sembilan kali melakukan transaksi serupa. Polisi menduga jumlah korban dalam jaringan ini lebih banyak dari pengakuan tersangka.
Menurut Devi, keempat tersangka beroperasi melalui grup Facebook dan WhatsApp yang berkedok adopsi anak.
“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” kata Devi.
Kronologi Transaksi
Setelah menculik Bilqis, SY membawa korban ke tempat kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Ia kemudian menawarkan korban melalui akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah.
NH yang tertarik membeli korban datang dari Jakarta ke Makassar dan menebus Bilqis seharga Rp3 juta. Setelah itu, NH membawa korban ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta. Pasangan ini kembali menjual Bilqis kepada kelompok masyarakat di wilayah Jambi dengan harga Rp80 juta.
Enam hari setelah dinyatakan hilang, Bilqis berhasil ditemukan tim gabungan Polrestabes Makassar di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Korban kemudian dipulangkan ke Makassar keesokan harinya.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Barang bukti yang disita berupa empat telepon genggam, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang dijual melalui jaringan serupa.
Djuhandhani mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap interaksi daring yang menawarkan adopsi anak.
“Kasus ini menjadi peringatan agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama balita,” ujarnya.
Hingga Senin malam, penyidik masih memeriksa komunikasi para tersangka di media sosial untuk mengidentifikasi anggota lain dalam jaringan tersebut.
































