Makassar, Manyala.co – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap sindikat perdagangan anak lintas provinsi yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi jual beli balita. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang menjual korban berusia empat tahun bernama Bilqis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan jaringan ini beroperasi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan kedok adopsi anak. Namun, praktik sebenarnya adalah jual beli anak di bawah umur untuk keuntungan finansial.
“Para pelaku intens berkomunikasi melalui grup Facebook dan WhatsApp yang membahas adopsi anak. Namun praktiknya adalah jual beli anak di bawah umur,” kata Devi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Polisi menetapkan empat tersangka, yakni SY (30) warga Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29) asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42) dan AS (36), keduanya warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjual anak, sedangkan MA mengakui sudah sembilan kali melakukan transaksi serupa. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari yang disebutkan para tersangka.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika Bilqis dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar. Saat itu korban sedang menemani ayahnya yang bermain tenis.
Pelaku SY kemudian membawa korban ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Dari sana, ia menawarkan Bilqis melalui akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah. Tawaran itu menarik minat NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi sebesar Rp3 juta.
Setelah menerima korban, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan suami istri AS dan MA seharga Rp15 juta. Pasangan tersebut kemudian kembali menjual korban kepada kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan motif utama para pelaku adalah ekonomi.
“Mereka menjual anak karena alasan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Korban Ditemukan Selamat di Jambi
Enam hari setelah dilaporkan hilang, Bilqis berhasil ditemukan tim gabungan Polrestabes Makassar di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Korban segera dievakuasi dan dipulangkan ke Makassar keesokan harinya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat telepon genggam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Kapolda Sulsel menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring mencurigakan yang berkedok adopsi.
“Kami mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama balita. Jangan mudah percaya pada tawaran adopsi melalui media sosial,” kata Djuhandhani.
Hingga Senin malam, polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas grup daring tempat para pelaku berinteraksi untuk memetakan jaringan lebih luas di daerah lain.
































