Manyala.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan strategis yang cukup menyita perhatian publik, yaitu pembekuan sementara terhadap rekening bank yang telah tidak aktif selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Lembaga ini menilai, rekening tidak aktif atau dormant berisiko tinggi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan berbagai transaksi ilegal lainnya.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional,” ungkap PPATK melalui unggahan resmi mereka di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat, 25 Juli 2025. Mereka menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi ini dijalankan berdasarkan landasan hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut PPATK, rekening yang dikategorikan dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali dalam kurun waktu minimal tiga bulan. Meskipun dibekukan, dana yang tersimpan tetap utuh dan tidak hilang. PPATK menyebutkan bahwa selain sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan, kebijakan ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, baik itu individu, ahli waris, maupun badan usaha, bahwa rekening tersebut masih terdata aktif walaupun tidak digunakan.
“Ini adalah langkah proaktif, bukan hanya untuk mengamankan dana masyarakat, tetapi juga untuk memastikan sistem keuangan kita tetap bersih dari potensi tindak kriminal finansial,” tegas pernyataan tersebut.
Bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengklarifikasi pemblokiran atas rekeningnya, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan. Nasabah hanya perlu mengakses tautan bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir klarifikasi. Setelah formulir tersebut dikirimkan, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap data nasabah yang bersangkutan.
Prosedur evaluasi ini membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja. Namun jika terdapat ketidaksesuaian atau dokumen yang belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Jika setelah proses peninjauan tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali diaktifkan seperti semula.
Untuk memastikan apakah rekening mereka termasuk dalam kategori dormant atau tidak, masyarakat disarankan memantau status rekeningnya secara berkala. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti layanan mobile banking, mesin ATM, maupun dengan datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
Langkah PPATK ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk aktif memantau dan menggunakan rekening banknya secara berkala. Tidak hanya demi menghindari pembekuan, tetapi juga sebagai bagian dari kesadaran untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam bertransaksi.
































