Manyala.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja pegawai.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan pemerintah daerah telah menerima peraturan pemerintah terkait mekanisme pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk PPPK.
“Aturan berapa besarannya ada di dalam PP yang kemarin ditandatangani itu, dihitung berdasarkan sudah berapa bulan dia bekerja, jadi kalau umpamanya dia baru tiga bulan, maka tiga per dua belas dikali dengan gaji pokoknya,” ujar Jufri Rahman di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa metode penghitungan tersebut berlaku untuk seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
“Sama semua (perhitungan),” kata Jufri menegaskan.
Menurutnya, kebijakan tersebut memastikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tetap menerima THR tahun ini meskipun masa kerja mereka berbeda-beda.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini juga sedang menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum teknis pencairan THR bagi aparatur daerah.
Jufri mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah provinsi sebelum proses penyaluran anggaran dilakukan.
“Sudah ada (anggarannya), berapa besarannya di BKAD,” ujarnya merujuk pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Namun hingga kini pemerintah provinsi belum merilis secara resmi total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR bagi aparatur di Sulawesi Selatan.
Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur oleh pemerintah pusat untuk aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah pusat menetapkan bahwa THR diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, PPPK, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa penyaluran THR bagi aparatur negara dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” kata Airlangga dalam keterangan di Jakarta pada 3 Maret.
Pemerintah juga telah mulai menyalurkan THR kepada kelompok pensiunan aparatur negara.
Data pemerintah menunjukkan realisasi pembayaran THR kepada pensiunan mencapai sekitar Rp11,4 triliun yang telah diterima oleh 3.568.570 orang.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 93,55 persen dari total penerima yang terdaftar dalam program pembayaran THR tahun ini.
Sementara itu, penyaluran THR untuk aparatur sipil negara di daerah masih berada pada tahap awal.
Data sementara menunjukkan realisasi pembayaran THR ASN daerah baru mencapai sekitar Rp127,6 miliar yang telah disalurkan kepada 16.848 pegawai dari tiga pemerintah daerah.
Pemerintah mengimbau aparatur negara untuk memantau rekening masing-masing karena waktu pencairan THR dapat berbeda antara instansi pusat dan pemerintah daerah.
Perbedaan jadwal tersebut bergantung pada kesiapan anggaran serta penerbitan regulasi teknis oleh masing-masing pemerintah daerah.
































