PSU Digugat Lagi, Pilkada Jadi Dilema Antara Hak Konstitusional dan Beban Daerah

PSU Digugat Lagi, Pilkada Jadi Dilema Antara Hak Konstitusional dan Beban Daerah - PSU - Gambar 1835
Pemohon mendaftarkan perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 18 Desember 2020.

Manyala.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada kembali menuai persoalan. Ironisnya, meski PSU adalah mekanisme resmi yang sah secara hukum, hasilnya di sejumlah daerah justru kembali digugat ke MK. Situasi ini menimbulkan dilema: antara menjamin hak konstitusional warga dan ekses negatif dari pelaksanaan pilkada yang terus berulang.

Sabtu (19/4/2025), PSU tahap ketiga telah selesai dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota. Sejak MK memerintahkan PSU di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan pelaksanaannya di 18 wilayah. Namun, tujuh dari PSU yang telah dilakukan pada tahap pertama dan kedua kembali digugat ke MK.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa hasil PSU terbaru juga berpotensi digugat kembali karena adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya, dugaan politik uang yang terjadi di Serang, Banjarbaru, dan Tasikmalaya, serta pelanggaran kampanye di Pasaman. Temuan-temuan ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu setempat.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU mereka ke MK, yakni Siak, Barito Utara, Puncak Jaya, Pulau Taliabu, Buru, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyebut PSU sebagai langkah konstitusional terakhir yang seharusnya tidak terus-menerus digunakan. Menurutnya, jika PSU berulang terjadi, bukan hanya mengganggu stabilitas politik daerah, tetapi juga bisa menyebabkan kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.

Gerindra Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Tamalanrea

Ia mencontohkan kasus Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, yang harus menunggu dua tahun untuk mendapatkan kepala daerah definitif karena sengketa pilkada terus berlanjut. Ia juga menyoroti lemahnya kinerja penyelenggara pemilu yang membuat MK merasa perlu memerintahkan PSU berulang.

Kaka menilai ada kemunduran budaya politik yang mengkhawatirkan, seperti maraknya politik uang, ketidaknetralan ASN, dan pelanggaran lainnya. Hal ini, menurutnya, mencerminkan defisit dalam budaya demokrasi lokal yang perlu segera dibenahi.

Meski begitu, MK sebagai penjaga demokrasi tetap punya peran penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Hanya saja, ia menekankan agar putusan MK tidak sampai menghambat masyarakat dalam memperoleh pemerintahan yang sah dan definitif.

Beban Fiskal Daerah Meningkat

Dari sisi lain, Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengingatkan bahwa PSU ulang berpotensi memperberat beban keuangan daerah. Apalagi saat ini pemerintah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Ia menilai, jika PSU kembali digelar, ruang fiskal daerah yang sudah terbatas akan semakin terhimpit.

RAT ke-40 Koperasi Wanita Maiwa Tekankan Peran Kesejahteraan Anggota

Menurutnya, partai politik dan calon kepala daerah sebaiknya bersikap bijak. Jika terus menggugat hasil pemilu, masyarakatlah yang akan paling dirugikan, karena pembangunan tertunda dan anggaran daerah terpaksa dialihkan.

Sebagai contoh, PSU di Kabupaten Parigi Moutong membutuhkan dana sebesar Rp 21 miliar, yang terdiri dari Rp 17 miliar untuk KPU dan Rp 4 miliar untuk Bawaslu. Dana yang tersedia pun masih jauh dari cukup, dan sisanya harus ditutupi oleh hibah pemerintah daerah.

Selain beban anggaran, PSU juga berpotensi mengganggu penyusunan dokumen penting seperti RPJMD dan RKPD. Kedua dokumen ini semestinya sudah disesuaikan dengan visi-misi kepala daerah terpilih untuk periode 2025–2030. Jika kepala daerah definitif belum juga dilantik, maka perencanaan pembangunan daerah pun ikut tertunda.

Kesiapan Hadapi Gugatan

KPU sendiri menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan di MK. Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan segala dokumen untuk menjawab permohonan sengketa yang masuk. Jika suatu daerah tidak diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih.

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

Ketua KPU Afifuddin menegaskan, gugatan ke MK adalah bentuk penyaluran ketidakpuasan yang sah dan harus dihargai. Namun demikian, KPU akan terus berupaya agar pelaksanaan PSU bisa dilakukan sebaik mungkin agar tidak perlu terjadi lagi.

Pada akhirnya, penyelenggara dan pengawas pemilu harus bisa bekerja lebih profesional untuk meminimalkan celah sengketa. Pilkada yang seharusnya menjadi wujud demokrasi, bisa berubah menjadi beban berkepanjangan jika tidak ditangani dengan baik.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom