Manyala.co – Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menghentikan sementara aktivitas tambang per 5 Juni 2025. Langkah ini langsung disambut beragam tanggapan dari partai politik hingga sejumlah menteri.
1. Gerindra Minta Evaluasi Menyeluruh
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mendukung penghentian tambang dan meminta pemerintah melakukan evaluasi dari semua sisi, mulai dari perizinan, dampak lingkungan, hingga keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
“Raja Ampat bukan sekadar wilayah industri, tapi pusat biodiversitas laut dunia. Jangan sampai rusak hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.
2. Golkar: Keputusan Menteri Sudah Tepat
Fraksi Partai Golkar, melalui Ketua Fraksinya M. Sarmuji, mendukung penuh penghentian tambang. Ia mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil jika mengancam ekosistem.
“Raja Ampat itu warisan alam dunia. Kalau rusak, kita semua rugi secara ekologis dan ekonomi,” katanya.
3. Komisi VII DPR: Sudah Lama Jadi Sorotan
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyebut tambang Raja Ampat sudah lama jadi perhatian. Dalam kunjungan kerja akhir Mei lalu, mereka menyerap aspirasi masyarakat yang mayoritas menolak keberadaan tambang.
“Ada potensi kerusakan besar, itu harus jadi pertimbangan utama pemerintah pusat,” ujar Saleh.
4. Kementerian Kehutanan Stop Izin Baru
Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji, menyatakan Menteri Raja Juli Antoni memerintahkan penghentian penerbitan izin baru untuk penggunaan kawasan hutan (PPKH) di Raja Ampat. Izin lama akan dievaluasi ketat.
“Fokus kita sekarang adalah menjaga kawasan bernilai konservasi tinggi dari tekanan industri,” tegasnya.
5. Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang
Empat tambang disegel oleh KLH, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa. Alasannya: pelanggaran lingkungan dan tidak semua mengantongi izin lengkap.
Menteri LH Hanif Faisol menyebut beberapa perusahaan terbukti merusak ekosistem dan melanggar UU No. 1/2014. Ia juga menegaskan kegiatan tambang di pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.
6. Kemenpar: Fokus ke Pariwisata Berkelanjutan
Kementerian Pariwisata menegaskan Raja Ampat lebih tepat dikembangkan sebagai kawasan wisata berkelanjutan dan konservasi, bukan pertambangan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menyebut langkah-langkah seperti kunjungan ke lokasi, dialog dengan masyarakat, hingga koordinasi lintas sektor sudah dilakukan.
“Kita dorong quality tourism, bukan industri ekstraktif yang merusak daya tarik utama Raja Ampat,” katanya.
7. Fadli Zon: Jangan Rusak Warisan Budaya dan Alam
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menolak keras tambang di Raja Ampat karena mengancam situs budaya dan alam. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap ancaman tambang di gua-gua purba di Kalimantan dan Sulawesi.
“Investasi tidak boleh merusak situs sejarah dan lingkungan. Jangan sampai lukisan purba dan ekosistem abadi rusak hanya demi cuan,” tegas Fadli.
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi ujian besar antara menjaga kekayaan alam Indonesia dan kepentingan ekonomi jangka pendek. Mayoritas pihak mendorong pendekatan yang lebih hati-hati, menempatkan ekologi dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.