Manyala.co – Hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia kembali mencatat sejarah baru. Pada Jumat (19/9/2025), kedua negara resmi menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek.
Supratman menilai perjanjian tersebut bukan hanya langkah simbolis, melainkan bagian dari komitmen serius pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas batas. “Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Menkum usai pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia.
Momen bersejarah ini juga bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Polandia, yang dimulai pada 19 September 1955. Perjanjian MLA yang baru diteken mencakup banyak bidang, mulai dari kejahatan umum hingga pelanggaran di sektor perpajakan dan bea cukai.
Delegasi Indonesia hadir lengkap dalam acara tersebut. Selain Menkum, tampak Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, hingga Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Perwakilan Kementerian Luar Negeri RI juga ikut mendampingi. Mereka didukung langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana, beserta jajaran diplomatik.
Optimisme mengiringi penandatanganan ini. Menkum Supratman berharap kerja sama dengan Polandia akan membuka jalan bagi lahirnya perjanjian serupa dengan negara-negara lain, khususnya Uni Eropa. “Kami melihat ini sebagai gerbang baru untuk memperluas jaringan kerja sama internasional di bidang hukum,” katanya.
Dari pihak Polandia, Waldemar Zurek menyatakan kesediaannya untuk memperkuat hubungan hukum kedua negara. Ia menyinggung kemungkinan adanya pembahasan lanjutan terkait transfer tahanan maupun ekstradisi. “Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia,” ungkap Zurek.
Selain menandatangani MLA, kedua menteri juga menyepakati Joint Statement yang berisi komitmen untuk memperluas kerja sama teknis, termasuk pertukaran pengalaman serta koordinasi antar kementerian.
Dengan penandatanganan ini, Indonesia tidak hanya memperkokoh kerja sama bilateral dengan Polandia, tetapi juga mempertegas posisinya di kancah global dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
































