Manyala.co – Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri, menyatakan bahwa penunjukannya sebagai pejabat eselon I dilakukan atas permintaan langsung Menteri saat itu, Nadiem Anwar Makarim, dengan kriteria bukan ahli pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumeri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem sebagai terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh saksi.
Dalam BAP tersebut, Jumeri menyatakan bahwa dirinya diminta menjabat sebagai Dirjen Paudasmen karena Nadiem mencari figur yang tidak berasal dari kalangan akademisi pendidikan, melainkan dari daerah dan lingkungan sekolah. Jaksa menanyakan kembali pernyataan itu di persidangan, dan Jumeri membenarkan seluruh keterangan yang tercantum dalam BAP.
Jaksa juga mengungkap bahwa Jumeri telah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp Direktorat Paudasmen sebelum secara resmi menjabat sebagai direktur jenderal. Grup tersebut, menurut keterangan saksi, telah membahas program dan kegiatan strategis, termasuk rencana pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.
Jumeri mengakui bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook telah berlangsung di grup tersebut meskipun dirinya belum dilantik secara resmi sebagai Dirjen Paudasmen pada Juli 2020. Namun, ia menyatakan tidak memberikan tanggapan aktif dalam diskusi karena merasa belum memahami substansi kebijakan dan belum memiliki kewenangan struktural.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Pengadaan itu ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah daerah.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan pengadaan teknologi berskala nasional dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Hingga persidangan berlangsung, jaksa masih terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan dan menelusuri proses perencanaan serta pelaksanaan proyek tersebut.
Pengadilan belum menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berikutnya secara terbuka. Hingga Senin malam, belum ada pernyataan tambahan dari pihak terdakwa terkait kesaksian Jumeri di persidangan.
































