Manyala.co – Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama sejumlah pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025). Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta baru yang mengejutkan terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak dari internal Bank Indonesia (BI).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA itu menghadirkan terdakwa Andi Ibrahim, yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, untuk menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny dengan dua hakim anggota, Sihabudin dan Yeni. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Dalam kesaksiannya, Andi Ibrahim menjelaskan awal mula keterlibatannya dalam sindikat uang palsu tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan bos sindikat saat berdiskusi seputar pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Obrolan itu kemudian berlanjut ke rencana pembuatan uang palsu yang dilakukan pertama kali di kawasan Jala Sunu, Makassar, sebelum akhirnya dipindahkan ke gedung perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Salah satu nama yang disebut dalam sidang adalah Hendra, sosok yang diklaim sebagai pemesan uang palsu senilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Hendra menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50.000 yang gagal lolos dalam pengujian sinar ultraviolet. Sebaliknya, rekannya Syahruna justru menunjukkan uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil melewati pengujian dan tidak terdeteksi sebagai palsu.
Menurut pengakuan Ibrahim, Hendra bersedia membeli uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan harga Rp 100 juta uang asli. “Waktu itu Hendra bilang uangnya akan dibawa ke bank untuk ditukar dengan uang asli, katanya ada link orang dalam BI,” ujar Ibrahim di ruang sidang.
Pernyataan itu langsung memancing pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha. Ia mempertanyakan pemahaman Andi Ibrahim sebagai seorang PNS bergelar doktor terkait proses pemusnahan dan pencetakan uang yang seharusnya hanya dilakukan oleh otoritas resmi, yaitu Bank Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ibrahim mengatakan bahwa dirinya hanya mendapat informasi dari Hendra bahwa uang palsu itu akan ditukar menggunakan jalur orang dalam BI, memanfaatkan celah dari proses uang rijek – yaitu uang rusak yang seharusnya dimusnahkan dan diganti oleh BI. “Saya hanya diberi tahu soal link di dalam BI,” ucapnya.
Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak Desember 2024 lalu. Pasalnya, produksi uang palsu dilakukan di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin cetak canggih, bahkan disebut mampu mencetak uang dalam jumlah triliunan rupiah. Parahnya lagi, kualitas cetakan uang palsu tersebut sangat tinggi sehingga sulit dikenali oleh mesin penghitung uang maupun perangkat x-ray.
Total terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini, dengan agenda sidang yang berbeda. Selain Andi Ibrahim dan Syahruna, terdakwa lainnya antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam salah satu sidang sebelumnya, ruangan sempat pecah oleh gelak tawa ketika terdakwa mengklaim bahwa sumber uang palsu berasal dari “makhluk halus”. Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa utama yang disebut sebagai bos sindikat bahkan mengaku pernah menjadi politikus selama 25 tahun dan aktif di partai politik ternama.
Majelis hakim menegaskan bahwa sidang ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa, sembari menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari instansi resmi seperti Bank Indonesia. Jika dugaan keterlibatan oknum internal BI terbukti, maka kasus ini dipastikan akan berkembang menjadi skandal nasional yang lebih luas.
Proses hukum masih berjalan dan publik menantikan sejauh mana pengadilan akan mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, serta bagaimana kampus sebagai institusi pendidikan bisa menjadi tempat produksi uang palsu dalam skala besar.
































