Manyala.co – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong meminta Komisi Yudisial (KY) tidak membiarkan dugaan penyimpangan dan kejanggalan dalam proses peradilan. Ia menyampaikan hal itu setelah memberikan keterangan tambahan atas laporannya terhadap tiga hakim yang memvonisnya dalam perkara importasi gula, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Tom Lembong menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak melemah. “Kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas,” ujarnya seusai pertemuan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KY yang telah menindaklanjuti laporannya dengan meminta dirinya hadir memberikan keterangan langsung. KY, menurutnya, menunjukkan komitmen serius untuk menjaga integritas peradilan dengan berencana memeriksa tiga hakim yang dilaporkan.
“Bagi saya, ini bukan lagi mengenai diri saya sendiri sebagai individu. Saya ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak,” kata Tom, yang hadir bersama tim penasihat hukumnya.
Tom berharap tindak lanjut KY menjadi langkah penting memperkuat akuntabilitas dan pembenahan sistem hukum di Indonesia. Ia menekankan agar proses pemeriksaan terhadap hakim berjalan dalam suasana kondusif dan dengan semangat memperbaiki. “Kami berharap semua ini dilaksanakan dengan semangat berbenah dan memperbaiki,” ujarnya.
Komisi Yudisial memastikan akan memeriksa tiga hakim yang dilaporkan Tom pada 28 Oktober 2025. Hal ini disampaikan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, setelah melakukan audiensi tertutup dengan Tom Lembong di Gedung KY selama dua jam pada Selasa siang.
“Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor, kami mendapatkan informasi lebih mendalam. Komisi Yudisial akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap terlapor atau majelis hakim. Surat undangan sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa hakim,” ujar Mukti.
Ia menekankan agar surat tersebut menjadi perhatian bagi para hakim terlapor. “Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” tambahnya.
Tiga hakim yang dilaporkan Tom adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka merupakan majelis yang memutus perkara importasi gula yang melibatkan Tom Lembong sebelumnya.
Langkah KY ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim dan menjaga kredibilitas lembaga peradilan di tengah sorotan publik terhadap independensi pengadilan. Pengawasan etik oleh KY menjadi mekanisme penting untuk memastikan prinsip keadilan ditegakkan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Hingga Selasa malam, belum ada tanggapan publik dari ketiga hakim yang dilaporkan terkait pemeriksaan yang dijadwalkan. KY menyatakan proses klarifikasi akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur etik yang berlaku.
































