Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, terkait kasus korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Meskipun permohonan kasasinya ditolak, MA membuat keputusan mengejutkan dengan mengurangi nilai uang pengganti yang dibebankan kepadanya, dari sebelumnya Rp 1,4 triliun menjadi Rp 817,7 miliar.
Putusan kasasi yang teregister dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto serta dua anggota majelis, Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Emirsyah tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.
Vonis ini sekaligus memperkuat putusan sebelumnya yang menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai bentuk hukuman, Emirsyah tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Awalnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor pada 30 Juli 2024, Emirsyah dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun berdasarkan kurs saat itu (Rp 16.382/USD). Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menyebutkan bahwa Emirsyah memiliki tanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat pengadaan dua jenis pesawat tersebut. Berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai USD 609.814.504 atau sekitar Rp 9 triliun. Kerugian itu mencakup pengoperasian pesawat sub-100 seater CRJ-1000 serta pesawat turbopropeller ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia selama periode 2011–2021.
Majelis menyatakan bahwa berdasarkan prinsip tanggung jawab dalam perusahaan terbatas, Emirsyah sebagai Direktur Utama Garuda saat itu memiliki tanggung jawab penuh atas keputusan operasional yang menyebabkan kerugian besar. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 97 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pandangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian tidak dapat dialihkan kepada pihak eksternal, termasuk kepada Soetikno Soedarjo yang sempat disebut dalam perkara ini namun telah diputus bebas. Mereka menyatakan bahwa kerugian akibat operasional sepenuhnya berada dalam tanggung jawab jajaran manajemen dan direksi Garuda Indonesia.
Upaya Emirsyah untuk mengajukan banding pada tahun lalu justru berujung pada peningkatan hukuman. Semula divonis 5 tahun penjara, hukumannya dinaikkan menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Meski begitu, MA memutuskan untuk menurunkan beban uang pengganti menjadi sekitar Rp 817 miliar dari nilai awal yang mencapai Rp 1,4 triliun.
Keputusan ini menuai beragam reaksi dari publik dan pengamat hukum. Di satu sisi, ada yang menyambut baik langkah tegas MA dalam mempertahankan vonis pidana pokok Emirsyah. Namun di sisi lain, sebagian kalangan mempertanyakan landasan pengurangan nilai uang pengganti, mengingat besarnya kerugian negara yang sebelumnya telah dipaparkan dalam audit resmi.
Kasus Emirsyah Satar sendiri telah mencuat sejak awal dekade lalu dan menjadi salah satu kasus besar dalam sejarah korupsi sektor penerbangan nasional. Dalam proses hukum yang panjang ini, Emirsyah beberapa kali membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa keputusan operasional dilakukan secara kolektif. Namun, pengadilan berulang kali menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada posisi tertinggi dalam struktur manajerial perusahaan.
Dengan selesainya proses kasasi ini, Emirsyah dipastikan akan menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara dan tetap wajib membayar uang pengganti yang nilainya telah dikoreksi. Vonis ini sekaligus menjadi penanda akhir proses hukum panjang yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam industri penerbangan nasional.
































