Manyala.co – Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional mendapat respons cepat dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Soedison Tandra, menyatakan bahwa pihaknya siap mempercepat pembahasan RUU tersebut, meskipun belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.
“Presiden sudah dua kali menyuarakan pentingnya RUU ini, dan bagi kami itu sinyal kuat untuk mendorong percepatan pembahasannya,” ujar Soedison kepada media di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menilai, kehadiran UU Perampasan Aset sangat krusial dalam memperkuat ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini, negara sudah memiliki instrumen hukum seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, namun belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur perampasan aset dari hasil kejahatan.
“RUU ini menjadi bagian penting untuk melengkapi tiga tujuan utama hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan begitu, akan jelas aset mana saja yang bisa dirampas oleh negara tanpa menabrak prinsip keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soedison menyoroti bahwa KUHAP saat ini memang mengatur penyitaan barang bukti, namun belum cukup kuat untuk menjangkau perampasan aset dalam kasus korupsi secara komprehensif. Ia menyebut hal ini sebagai kekosongan hukum yang harus segera diisi.
“Selama ini KUHAP hanya mengatur penyitaan barang yang berasal dari kejahatan atau yang digunakan dalam kejahatan. Tapi dalam konteks korupsi, kita butuh aturan yang lebih spesifik untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pidatonya di Monas pada Kamis (1/5), Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya langkah tegas terhadap para pelaku korupsi, khususnya mereka yang tidak bersedia mengembalikan harta hasil kejahatannya.
“Tak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang tidak mau mengembalikan hasil korupsinya. Saya dukung penuh UU Perampasan Aset demi pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Dukungan dari kepala negara ini dipandang sebagai momentum penting bagi DPR untuk segera mendorong pembahasan RUU tersebut, meskipun proses legislasi tidak semudah membalik telapak tangan. Dengan komitmen eksekutif dan sinyal positif dari legislatif, publik kini menaruh harapan besar agar Indonesia segera memiliki regulasi kuat untuk menyita dan mengembalikan aset negara yang dirampok oleh pelaku korupsi.