49.209 KK Makassar Nikmati Pembebasan Iuran Sampah

Makassar
iuran sampah gratis.

Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membebaskan iuran sampah bagi 49.209 kepala keluarga (KK) berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan pengurangan beban ekonomi masyarakat. Program tersebut mulai diterapkan sejak Juli 2025 dan masih berjalan hingga awal 2026.

Kebijakan pembebasan iuran sampah tersebut merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin. Program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, yang secara khusus mengatur mekanisme pembebasan dan keringanan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan pembebasan iuran sampah diberikan kepada warga berpenghasilan rendah berdasarkan indikator objektif yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy Budiman di Makassar, Sabtu (24/1).

Berdasarkan data DLH Kota Makassar tahun 2025, penerima manfaat terbesar berasal dari rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA. Jumlahnya mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Sementara itu, rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tercatat sebanyak 11.487 kepala keluarga.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Dengan demikian, total penerima manfaat pembebasan iuran sampah dari kategori rumah tangga miskin dan kurang mampu mencapai 49.209 kepala keluarga. Angka tersebut mencerminkan cakupan program yang menyasar kelompok masyarakat paling rentan terhadap tekanan ekonomi perkotaan.

Helmy menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan persampahan di tingkat kota.

Secara regulatif, kebijakan pembebasan iuran sampah juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 80, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan pembebasan atau keringanan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, DLH Kota Makassar menerapkan proses verifikasi berlapis terhadap calon penerima manfaat. Verifikasi tersebut mengacu pada data resmi pemerintah mengenai tingkat ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan dan sandang.

Data penerima manfaat disusun melalui sinkronisasi lintas perangkat daerah guna menghindari duplikasi dan memastikan akurasi. Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima manfaat program pembebasan iuran sampah akan meningkat pada 2026. Proyeksi tersebut sejalan dengan penguatan kebijakan sosial dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hingga Minggu (25/1/2026), belum ada revisi resmi terkait jumlah penerima terbaru untuk tahun berjalan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom