Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membebaskan iuran sampah bagi 49.209 kepala keluarga (KK) berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan pengurangan beban ekonomi masyarakat. Program tersebut mulai diterapkan sejak Juli 2025 dan masih berjalan hingga awal 2026.
Kebijakan pembebasan iuran sampah tersebut merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin. Program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, yang secara khusus mengatur mekanisme pembebasan dan keringanan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan pembebasan iuran sampah diberikan kepada warga berpenghasilan rendah berdasarkan indikator objektif yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy Budiman di Makassar, Sabtu (24/1).
Berdasarkan data DLH Kota Makassar tahun 2025, penerima manfaat terbesar berasal dari rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA. Jumlahnya mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Sementara itu, rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tercatat sebanyak 11.487 kepala keluarga.
Dengan demikian, total penerima manfaat pembebasan iuran sampah dari kategori rumah tangga miskin dan kurang mampu mencapai 49.209 kepala keluarga. Angka tersebut mencerminkan cakupan program yang menyasar kelompok masyarakat paling rentan terhadap tekanan ekonomi perkotaan.
Helmy menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan persampahan di tingkat kota.
Secara regulatif, kebijakan pembebasan iuran sampah juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 80, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan pembebasan atau keringanan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, DLH Kota Makassar menerapkan proses verifikasi berlapis terhadap calon penerima manfaat. Verifikasi tersebut mengacu pada data resmi pemerintah mengenai tingkat ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan dan sandang.
Data penerima manfaat disusun melalui sinkronisasi lintas perangkat daerah guna menghindari duplikasi dan memastikan akurasi. Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.
Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima manfaat program pembebasan iuran sampah akan meningkat pada 2026. Proyeksi tersebut sejalan dengan penguatan kebijakan sosial dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hingga Minggu (25/1/2026), belum ada revisi resmi terkait jumlah penerima terbaru untuk tahun berjalan.
































