KPK Tahan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Haji

KPK
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Antara/Lingkar.news)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang dikenal sebagai Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex kepada wartawan.

Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

“Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Pada tahap awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji.

Okayama University Apresiasi Inisiatif UNM dalam Pengembangan Edukasi dan Inovasi Konstruksi

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.

Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, yang menguatkan status tersangka terhadap dirinya.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan layanan ibadah haji, yang menyangkut jutaan calon jemaah Indonesia setiap tahun.

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Perkuat Jejaring Gastronomi, Pemkot Makassar Bidik Kuliner Lokal Go International

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah hukum selanjutnya setelah penahanan Gus Alex.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement