KPK Tahan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Haji

KPK
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Antara/Lingkar.news)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang dikenal sebagai Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex kepada wartawan.

Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil.

Wali Kota Munafri: Ekonomi Sirkular Bergerak di Makassar, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi

“Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Pada tahap awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji.

Meski Jalan Nasional, Pemkot Makassar Tetap Tangani Sampah dan Pedestrian di Pettarani

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.

Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, yang menguatkan status tersangka terhadap dirinya.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan layanan ibadah haji, yang menyangkut jutaan calon jemaah Indonesia setiap tahun.

Humanis dan Persuasif, Penataan 25 Lapak PK5 di Tamalanrea Makassar Berjalan Kondusif

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah hukum selanjutnya setelah penahanan Gus Alex.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

02

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

03

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement