KPK Tahan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Haji

KPK
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Antara/Lingkar.news)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang dikenal sebagai Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex kepada wartawan.

Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil.

Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

“Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Pada tahap awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji.

Wali Kota Munafri Pastikan Pemkot Makassar Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Bergerak Lewat Donasi

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.

Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, yang menguatkan status tersangka terhadap dirinya.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan layanan ibadah haji, yang menyangkut jutaan calon jemaah Indonesia setiap tahun.

Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Wali Kota Makassar Munafri Harap Jadi Event Lokal Kolaborasi MCH

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah hukum selanjutnya setelah penahanan Gus Alex.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement