Ombudsman Bongkar Fakta Kamar Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin saat Konferensi Pers tentang Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin saat Konferensi Pers tentang Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Manyala.co — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kamar dan bangunan dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Bangunan yang ditemukan berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Di dalam bangunan tersebut terdapat berbagai fasilitas rumah tangga, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Ombudsman juga menemukan bangunan yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Berdasarkan keterangan salah satu penghuni, fasilitas tersebut diduga digunakan dengan sistem pembayaran. Berikut sejumlah fakta temuan Ombudsman di Lapas Cibinong:

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026

1. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di beberapa titik kawasan belakang Lapas Cibinong.

Menurut dia, fasilitas tersebut memiliki kelengkapan layaknya hunian pribadi.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026).

Selain kamar, Ombudsman mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status mereka belum dapat dipastikan seluruhnya ketika pemeriksaan dilakukan.

Bupati Enrekang Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, Didukung CSR Pertamina

2. Dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, AC hingga kulkas

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, tiga hingga empat bangunan ditemukan di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Saat diperiksa, bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga.

“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya,” kata Syafrida.

Ombudsman juga menemukan televisi, AC, kulkas, perlengkapan rumah tangga, hingga pakaian yang dijemur.

Solusi Jangka Panjang, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tallo Untuk Air Baku

Sebagian bangunan disebut memiliki ukuran menyerupai rumah tipe 36. Fasilitas tersebut dinilai berbeda dengan blok hunian warga binaan pada umumnya.

3. Ditemukan bangunan menyerupai vila

Selain kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas, Ombudsman menemukan area hunian lain di bagian belakang lapas.

Bangunan tersebut disebut menyerupai vila dengan sejumlah fasilitas di dalamnya. Syafrida mengatakan, bangunan itu ditempati oleh warga binaan.

“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa kami masuki, tapi sempat kami foto dari luar,” ungkapnya.

4. Penghuni disebut membayar untuk menempati bangunan

Ombudsman sempat meminta keterangan salah satu warga binaan yang menempati bangunan tersebut.

Menurut Syafrida, penghuni itu mengakui adanya pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut.

“Kalau yang kami dapati dari keterangan yang menghuni salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan,” imbuhnya.

Namun, Ombudsman belum mengetahui kepada siapa uang tersebut dibayarkan. Besaran pembayaran dan pihak yang memiliki atau mengelola bangunan juga belum diketahui.

“Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa, yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas,” kata dia.

Ombudsman juga belum memperoleh informasi mengenai sejak kapan fasilitas tersebut berdiri.

“Kami juga tidak sempat menanyakan itu (sudah berapa lama berdiri) karena tidak ada yang memberi jawaban apa-apa dari mereka,” ujarnya.

Syafrida kembali menegaskan bahwa tim memperoleh keterangan mengenai adanya pembayaran.

“Ya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” katanya.

5. Ombudsman menduga digunakan warga binaan yang memiliki uang lebih

Syafrida mengatakan, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja yang mendapat akses menggunakan fasilitas tersebut.

Namun, ia menduga fasilitas itu dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih.

“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan du­gaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

6. Pihak lapas menyebut bangunan untuk tempat istirahat petugas

Menurut Syafrida, pihak Lapas Cibinong menyampaikan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.

Namun, Ombudsman meragukan penjelasan tersebut setelah melihat kondisi dan fasilitas di dalam bangunan.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.

Ombudsman kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut.

7. Ombudsman menemukan minuman beralkohol

Saat melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas.

Selain itu, sejumlah botol minuman keras ditemukan di area tempat pembuangan sampah.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata Syafrida.

Karena itu, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman.

8. Ombudsman dua kali mengalami hambatan saat sidak

Sidak pada Rabu (23/9/2026) merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.

Pada sidak pertama yang dilakukan pada Juli 2026, Ombudsman disebut tidak mendapatkan akses untuk memasuki area pemeriksaan.

Hambatan serupa kembali terjadi pada sidak kedua. Meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga, tim Ombudsman sempat mengalami kesulitan masuk ke kawasan lapas.

Situasi bahkan sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas pengamanan. Seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami kaki terjepit dalam proses tersebut.

Fikri mengatakan, kondisi itu justru menimbulkan pertanyaan bagi Ombudsman.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

Tim Ombudsman akhirnya berhasil masuk dan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik.

9. Ditemukan dua akses keluar

Selain fasilitas hunian, Ombudsman menemukan dua akses keluar di bagian belakang lapas.

Keberadaan akses tersebut dinilai perlu ditertibkan karena berkaitan dengan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.

“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.

Ombudsman meminta akses tersebut ditutup dan pengamanan kawasan diperketat.

10. Ombudsman sebut ada malaadministrasi

Syafrida menilai keberadaan fasilitas tersebut sebagai bentuk malaadministrasi dalam penyediaan layanan pemasyarakatan.

Ombudsman meminta warga binaan yang tinggal di bangunan tersebut dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan.

“Kami minta seluruh bangunan itu ditertibkan dan dipasang pagar mati agar tidak bisa diakses untuk keluar-masuk,” katanya.

Temuan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Cibinong secara keseluruhan.

11. Fasilitas diminta dibongkar kurang dari sebulan

Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus tersebut.

Syafrida mengatakan, Ombudsman akan melakukan sidak lanjutan untuk memastikan tindakan korektif dijalankan.

“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.

Ia menegaskan, fasilitas yang dipersoalkan harus sudah dibongkar sebelum pemeriksaan berikutnya.

“Sudah harus dirobohkan,” ujarnya.

Selain pembongkaran, Ombudsman juga menyiapkan rekomendasi lain kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rekomendasi tersebut meliputi restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok sesuai aturan, penutupan akses keluar yang tidak sesuai standar, serta penguatan sistem pengawasan dan penjagaan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement