Manyala.co — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kamar dan bangunan dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Bangunan yang ditemukan berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di dalam bangunan tersebut terdapat berbagai fasilitas rumah tangga, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Ombudsman juga menemukan bangunan yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Berdasarkan keterangan salah satu penghuni, fasilitas tersebut diduga digunakan dengan sistem pembayaran. Berikut sejumlah fakta temuan Ombudsman di Lapas Cibinong:
1. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di beberapa titik kawasan belakang Lapas Cibinong.
Menurut dia, fasilitas tersebut memiliki kelengkapan layaknya hunian pribadi.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026).
Selain kamar, Ombudsman mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status mereka belum dapat dipastikan seluruhnya ketika pemeriksaan dilakukan.
2. Dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, AC hingga kulkas
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, tiga hingga empat bangunan ditemukan di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Saat diperiksa, bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga.
“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya,” kata Syafrida.
Ombudsman juga menemukan televisi, AC, kulkas, perlengkapan rumah tangga, hingga pakaian yang dijemur.
Sebagian bangunan disebut memiliki ukuran menyerupai rumah tipe 36. Fasilitas tersebut dinilai berbeda dengan blok hunian warga binaan pada umumnya.
3. Ditemukan bangunan menyerupai vila
Selain kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas, Ombudsman menemukan area hunian lain di bagian belakang lapas.
Bangunan tersebut disebut menyerupai vila dengan sejumlah fasilitas di dalamnya. Syafrida mengatakan, bangunan itu ditempati oleh warga binaan.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa kami masuki, tapi sempat kami foto dari luar,” ungkapnya.
4. Penghuni disebut membayar untuk menempati bangunan
Ombudsman sempat meminta keterangan salah satu warga binaan yang menempati bangunan tersebut.
Menurut Syafrida, penghuni itu mengakui adanya pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut.
“Kalau yang kami dapati dari keterangan yang menghuni salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan,” imbuhnya.
Namun, Ombudsman belum mengetahui kepada siapa uang tersebut dibayarkan. Besaran pembayaran dan pihak yang memiliki atau mengelola bangunan juga belum diketahui.
“Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa, yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas,” kata dia.
Ombudsman juga belum memperoleh informasi mengenai sejak kapan fasilitas tersebut berdiri.
“Kami juga tidak sempat menanyakan itu (sudah berapa lama berdiri) karena tidak ada yang memberi jawaban apa-apa dari mereka,” ujarnya.
Syafrida kembali menegaskan bahwa tim memperoleh keterangan mengenai adanya pembayaran.
“Ya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” katanya.
5. Ombudsman menduga digunakan warga binaan yang memiliki uang lebih
Syafrida mengatakan, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja yang mendapat akses menggunakan fasilitas tersebut.
Namun, ia menduga fasilitas itu dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
6. Pihak lapas menyebut bangunan untuk tempat istirahat petugas
Menurut Syafrida, pihak Lapas Cibinong menyampaikan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman meragukan penjelasan tersebut setelah melihat kondisi dan fasilitas di dalam bangunan.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.
Ombudsman kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut.
7. Ombudsman menemukan minuman beralkohol
Saat melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas.
Selain itu, sejumlah botol minuman keras ditemukan di area tempat pembuangan sampah.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata Syafrida.
Karena itu, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman.
8. Ombudsman dua kali mengalami hambatan saat sidak
Sidak pada Rabu (23/9/2026) merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Pada sidak pertama yang dilakukan pada Juli 2026, Ombudsman disebut tidak mendapatkan akses untuk memasuki area pemeriksaan.
Hambatan serupa kembali terjadi pada sidak kedua. Meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga, tim Ombudsman sempat mengalami kesulitan masuk ke kawasan lapas.
Situasi bahkan sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas pengamanan. Seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami kaki terjepit dalam proses tersebut.
Fikri mengatakan, kondisi itu justru menimbulkan pertanyaan bagi Ombudsman.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.
Tim Ombudsman akhirnya berhasil masuk dan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik.
9. Ditemukan dua akses keluar
Selain fasilitas hunian, Ombudsman menemukan dua akses keluar di bagian belakang lapas.
Keberadaan akses tersebut dinilai perlu ditertibkan karena berkaitan dengan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.
Ombudsman meminta akses tersebut ditutup dan pengamanan kawasan diperketat.
10. Ombudsman sebut ada malaadministrasi
Syafrida menilai keberadaan fasilitas tersebut sebagai bentuk malaadministrasi dalam penyediaan layanan pemasyarakatan.
Ombudsman meminta warga binaan yang tinggal di bangunan tersebut dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan.
“Kami minta seluruh bangunan itu ditertibkan dan dipasang pagar mati agar tidak bisa diakses untuk keluar-masuk,” katanya.
Temuan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Cibinong secara keseluruhan.
11. Fasilitas diminta dibongkar kurang dari sebulan
Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus tersebut.
Syafrida mengatakan, Ombudsman akan melakukan sidak lanjutan untuk memastikan tindakan korektif dijalankan.
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.
Ia menegaskan, fasilitas yang dipersoalkan harus sudah dibongkar sebelum pemeriksaan berikutnya.
“Sudah harus dirobohkan,” ujarnya.
Selain pembongkaran, Ombudsman juga menyiapkan rekomendasi lain kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut meliputi restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok sesuai aturan, penutupan akses keluar yang tidak sesuai standar, serta penguatan sistem pengawasan dan penjagaan.

































