Jakarta, Manyala.co – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati kebijakan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kesepakatan ini mencakup berbagai bidang pekerjaan, tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik, tetapi juga profesi lain di lingkungan pemerintahan.
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat (6/11).
Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memfinalisasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang telah dibahas pada Agustus lalu. Salah satu poin kesepakatan sebelumnya adalah pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja lebih singkat dengan penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran.
Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalankan jam kerja normal serta memperoleh hak, kewajiban, dan gaji sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan golongan.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah dan DPR memperluas cakupan kebijakan tersebut sehingga tidak hanya menyasar guru, tetapi juga dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers seusai rapat.
Tak hanya itu, pemerintah dan DPR turut menyepakati kesempatan bagi PPPK penuh waktu dari berbagai profesi untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Dengan demikian, peluang mengikuti seleksi tersebut tidak hanya diberikan kepada tenaga pengajar, tetapi juga pegawai pemerintah dari bidang pekerjaan lainnya.
“Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuhnya.
Di sisi lain, rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.
Prasetyo menegaskan, kebijakan perpanjangan perjanjian kerja tersebut tidak hanya berlaku bagi guru non-ASN. Pemerintah juga akan menerapkannya kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berstatus non-ASN.
“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” pungkas dia.
































