Lampung, Manyala.co – Kolda Lampung mengungkap dugaan rencana penggunaan uang palsu bernilai Rp 980 juta untuk mendanai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026. Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan Sudiyono (58), pria asal Sumatera Utara yang diduga menguasai sekaligus mengatur distribusi uang tersebut. Ia diringkus penyidik di Medan pada 27 Oktober 2026, setelah polisi lebih dahulu menggagalkan pengiriman uang palsu itu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penangkapan Sudiyono merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan kurir bernama Azizir Wicaksono (28) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Oktober 2026.
Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, mengatakan uang palsu tersebut diduga tidak sekadar disiapkan untuk diedarkan dalam transaksi sehari-hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, uang itu diduga memiliki tujuan khusus, yakni untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk aksi demonstrasi di Jakarta, baik pada tahun 2025 ataupun tahun 2026 ini,” ujar Jackson, Senin (2/11/2026).
Dua Kali Pengiriman Uang Palsu untuk Demo
Jackson menjelaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa Azizir telah dua kali mengantarkan uang palsu dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Pengiriman pertama berlangsung pada 2025. Saat itu, Azizir disebut berhasil membawa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai nominal diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, uang tersebut dipesan seseorang untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.
Pengiriman kedua dilakukan pada awal Oktober 2026. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan polisi setelah bus yang ditumpangi Azizir diperiksa di kawasan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 9.800 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nominal mencapai Rp 980 juta.
Uang tersebut disimpan di dalam dus air mineral yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28 dan dibungkus menggunakan kertas buku berwarna putih.
Jackson mengatakan, uang dalam pengiriman kedua tersebut juga diduga telah direncanakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
“Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan,” katanya.
Pemilik Dijanjikan Fee Rp 300 Juta
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga menemukan dugaan adanya imbalan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman uang palsu tersebut.
Azizir disebut menerima bayaran Rp 10 juta setiap kali mengantarkan uang. Selain itu, ia dijanjikan tambahan Rp 50 juta apabila berhasil membawa kiriman tersebut sampai ke Pulau Jawa.
Sementara itu, Sudiyono diduga dijanjikan fee sebesar Rp 300 juta oleh pemesan apabila pengiriman 9.800 lembar uang palsu senilai Rp 980 juta berhasil sampai ke Jakarta.
Namun, rencana pengiriman tersebut gagal setelah Azizir lebih dahulu ditangkap petugas di Pelabuhan Bakauheni.
“Pelaku yang merupakan pemilik uang palsu berinisial S berhasil kami amankan,” ujar Jackson.
Sudah Memiliki Uang Palsu Sejak 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudiyono mengaku telah memiliki uang palsu tersebut sejak 2024. Uang itu disebut diperolehnya dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Saat mengambil uang tersebut, Sudiyono mengaku ditemani Azizir.
Ia juga menyebut uang tersebut pernah digunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Sementara itu, sisa uang yang masih disimpan diduga kembali disiapkan untuk dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa.
Jackson turut mengungkapkan bahwa Sudiyono pernah mengikuti kontestasi politik sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013.
Saat itu, Sudiyono berpasangan dengan Haris Binar Ginting melalui jalur perseorangan.
“S ini, pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” kata Jackson.
Polisi Telusuri Pemesan dan Jaringan Uang Palsu
Polda Lampung masih mendalami identitas pihak yang memesan uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok dan memproduksinya.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain dalam jaringan pengiriman uang palsu lintas provinsi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” ujar Jackson.
“Kami masih mengembangkan perkara ini ke pelaku lainnya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sudiyono dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.
Source: Kompas
































