Manyala — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi X DPR RI menyepakati pengalihan status sekitar 240.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui proses seleksi ulang. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan bersama antara parlemen dan pemerintah guna menyelaraskan tata kelola tenaga pendidik di daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kesepakatan itu telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
“Kami sudah bahas dengan Mendikdasmen dan sepakat bahwa pengalihan status guru dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bisa dilakukan tanpa tes,” kata Lalu di Gedung DPR RI, dikutip Selasa (22/9/2026).
Lalu memaparkan bahwa berdasarkan skema yang telah disetujui bersama, proses transisi status kerja tersebut direalisasikan secara bertahap hingga awal 2027.
“Kesepakatan kami (DPR) dengan pemerintah (Kemendikdasmen), peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bisa dilakukan mulai Januari 2027,” terang Lalu.
Namun, pengangkatan otomatis tersebut hanya berlaku untuk peralihan sesama status PPPK.
Bagi guru atau tenaga honorer PPPK yang memproyeksikan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mekanisme seleksi sesuai regulasi aparatur sipil negara tetap diwajibkan.
Penataan status aparatur ini diprioritaskan bagi sekitar 240.000 guru paruh waktu yang terdata dalam basis data pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN guna menjamin kepastian status kerja serta tingkat kesejahteraan tenaga pendidik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pemutakhiran data pendidik di tingkat daerah agar pengalihan berjalan tepat sasaran.
“Kalau yang paruh waktu (PPPK paruh waktu), bisa jadi PPPK penuh waktu enggak pakai tes.
Jadi sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah untuk nanti 1 Januari 2027, status mereka sudah berubah menjadi PPPK penuh waktu,” kata Mu’ti.
Sebagai pendukung pemenuhan hak keuangan para guru pascaperalihan status, parlemen dan pemerintah menetapkan alokasi anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dukungan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mencapai Rp 23 triliun,” ujar Mu’ti.
Langkah ini diharapkan dapat mengurai persoalan kekurangan guru kualifikasi di berbagai daerah sekaligus memperkuat kepastian kerja bagi para tenaga pendidik di sekolah negeri.

































