Makassar, Manyala.co – Sebanyak 490 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Selatan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara hanya 46 unit dinyatakan memenuhi syarat dari total 536 SPPG yang terdata hingga Sabtu (22/11/2025).
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Purn) Suardi Samiran, dalam kegiatan sosialisasi petugas penjamah makanan di Hotel Myko, Makassar. Suardi menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar kesehatan sebelum beroperasi. Ia mengingatkan penyelenggara untuk tidak memaksakan diri menjalankan layanan tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dinas kesehatan.
“SPPG wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh dinas kesehatan,” kata Suardi. Ia menambahkan agar pengelola tidak melakukan praktik yang tidak sesuai aturan, karena dapat berdampak buruk terhadap penerima manfaat program makan bergizi gratis. Menurutnya, petugas penjamah makanan harus mengikuti seluruh prosedur mulai dari penyiapan bahan mentah, pengolahan, pemorsian, hingga pendistribusian makanan. Suardi menekankan pentingnya higienitas serta kecukupan gizi sebagai faktor utama keamanan pangan.
Proses penerbitan SLHS merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penertiban sertifikasi laik higiene sanitasi bagi SPPG. Tata cara pengajuan dilakukan secara manual melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. SPPG diwajibkan melampirkan surat permohonan, dokumen penetapan dari BGN, denah atau layout dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Sesuai ketentuan, dinas kesehatan dan puskesmas melakukan verifikasi dokumen serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) sebelum sertifikat dapat diterbitkan. Tahapan ini mencakup pemeriksaan kelayakan fasilitas dan identifikasi potensi risiko sanitasi. Apabila semua persyaratan dinilai memenuhi standar peraturan perundang-undangan, SPPG diwajibkan menyerahkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang menunjukkan kelayakan konsumsi.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah daerah memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menerbitkan SLHS. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses legalisasi dan memastikan seluruh unit SPPG dapat beroperasi sesuai standar higienitas. Hingga saat ini belum ada informasi pembaruan jumlah SPPG yang telah mengajukan permohonan SLHS setelah sosialisasi berlangsung.
Kegiatan sertifikasi higienitas menjadi bagian dari strategi nasional peningkatan kualitas layanan makan bergizi gratis yang tengah digencarkan pemerintah. Di Sulawesi Selatan, program ini dikaitkan langsung dengan target penurunan stunting. Suardi menyatakan percepatan sertifikasi SPPG merupakan langkah penting agar distribusi makanan kepada peserta program berjalan aman dan memenuhi kebutuhan gizi.
Ia mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan, terutama pada aspek penjamahan dan penyimpanan bahan pangan yang rentan menimbulkan risiko kontaminasi. Menurut Suardi, kebiasaan melakukan prosedur dengan benar menjadi kunci keberhasilan implementasi standar sanitasi. “Yang paling utama adalah higienitas dan kecukupan gizinya,” ujarnya.
BGN menilai keterlambatan pemenuhan sertifikasi di sebagian besar SPPG berpotensi menghambat efektivitas program makan bergizi gratis. Tanpa sertifikat higienitas, layanan penyediaan pangan dianggap tidak memenuhi standar operasional minimal yang diwajibkan. Pemerintah daerah diimbau memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas untuk mempercepat penyelesaian verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan.
Hingga Sabtu malam belum ada konfirmasi tambahan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel terkait langkah percepatan terbaru, namun pemerintah daerah disebut telah menargetkan peningkatan signifikan jumlah SPPG tersertifikasi pada triwulan pertama 2026.
































