Manyala.co – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), menyusul meningkatnya tensi politik dan gelombang aksi protes terkait fasilitas anggota DPR. Dalam forum tersebut hadir sejumlah tokoh politik dan lembaga negara, antara lain Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamudin, serta pimpinan partai politik: Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat), Bahlil Lahadalia (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN), dan Surya Paloh (NasDem).
Pertemuan itu membahas kondisi sosial-politik tanah air yang memanas setelah serangkaian unjuk rasa di berbagai kota. Salah satu hasil pembahasan adalah kesepakatan DPR untuk mencabut sejumlah fasilitas anggota dewan, termasuk tunjangan rumah dan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri.
1. Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa negara tetap berpegang pada prinsip demokrasi. Ia menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Terhadap petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik,” ujar Prabowo di hadapan media.
Pernyataan ini mempertegas posisi pemerintah sesuai Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang mewajibkan negara menjamin kebebasan berekspresi warganya.
Namun, Presiden mengingatkan bahwa hak tersebut harus dijalankan secara damai dan tidak mengancam keselamatan publik.
2. Peringatan Keras terhadap Anarkisme
Prabowo menegaskan perbedaan jelas antara aksi damai dengan tindakan anarkis. Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh berubah menjadi kerusuhan, penjarahan, atau pembakaran fasilitas umum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Tetapi jika terdapat kegiatan yang bersifat anarkis, merusak, atau membakar fasilitas umum, sampai ada korban jiwa, itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan KUHP Pasal 170 (tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap barang/fasilitas umum) serta UU Nomor 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Terorisme) yang dapat menjerat aksi-aksi yang berujung pada teror publik.
3. Instruksi Tegas untuk TNI dan Polri
Presiden memberikan arahan langsung kepada aparat keamanan untuk bertindak proporsional. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap rakyat sekaligus kewajiban menindak tegas pelaku perusakan.
“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
Menurut sejumlah analis hukum, sikap Presiden ini adalah upaya menyeimbangkan antara hak sipil dan ketertiban umum, yang sering menjadi perdebatan dalam praktik demokrasi di Indonesia.
4. Sikap DPR dan Partai Politik
Prabowo mengungkapkan bahwa DPR RI telah sepakat mencabut sejumlah fasilitas yang memicu kontroversi publik, seperti besarnya tunjangan rumah bagi anggota DPR serta praktik kunjungan kerja luar negeri yang dianggap tidak relevan.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Presiden.
Selain itu, beberapa partai juga mengambil tindakan tegas dengan mencabut keanggotaan anggota DPR yang dinilai menyampaikan pernyataan kontroversial dan menyinggung publik. Langkah ini dianggap sebagai bentuk respons nyata terhadap tuntutan masyarakat. isu tunjangan DPR menjadi salah satu pemicu utama gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah.
5. Dialog dengan Mahasiswa dan Masyarakat
Menanggapi gejolak di berbagai daerah, Presiden meminta DPR membuka ruang dialog langsung dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan kelompok sipil.
“Saya juga akan minta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, agar bisa langsung berdialog dan diterima dengan baik,” kata Prabowo.
Ia memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan secara damai akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai mekanisme demokratis yang bisa meredam potensi eskalasi konflik di lapangan.
6. Peringatan Soal Provokasi dan Intervensi
Presiden juga memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan.
“Kita waspada terhadap campur tangan kelompok-kelompok yang tidak ingin Indonesia sejahtera, tidak ingin Indonesia bangkit. Ada yang berusaha mengacaukan stabilitas nasional, jangan kita mau diadu domba,” tegasnya.
Dalam konteks politik, pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap adanya aktor politik domestik maupun asing yang berusaha menunggangi aksi massa untuk kepentingan tertentu.
7. Pesan Persatuan dan Gotong Royong
Menutup pernyataannya, Presiden mengajak seluruh rakyat untuk menghidupkan kembali semangat persatuan dan gotong royong.
“Semangat kita dari nenek moyang kita adalah gotong royong. Marilah kita bergotong royong menjaga lingkungan kita, menjaga keselamatan semua keluarga kita, menjaga tanah air kita. Jangan kita mau terus diadu domba,” ujar Prabowo.
Seruan ini menjadi pesan moral bahwa di tengah dinamika politik, masyarakat Indonesia harus tetap menjaga solidaritas dan tidak mudah terpecah belah.
Pidato Presiden Prabowo Subianto kali ini menegaskan dua pesan utama: jaminan kebebasan demokrasi dan ketegasan hukum terhadap anarkisme. Kesepakatan DPR mencabut tunjangan besar dan moratorium perjalanan luar negeri bisa menjadi langkah strategis meredam kemarahan publik.
Namun, efektivitas kebijakan itu bergantung pada implementasi nyata, bukan sekadar wacana politik. Rakyat akan menunggu apakah aparat benar-benar profesional, DPR sungguh berbenah, dan dialog dengan masyarakat berjalan tulus.
Jika konsistensi dijaga, momentum ini dapat menjadi titik balik demokrasi Indonesia. Namun jika tidak, keresahan rakyat berpotensi kembali meluas.
































