Manyala.co – Maskapai penerbangan Batik Air menurunkan salah satu penumpangnya gegara bercanda membawa bom. Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan jika penumpang itu diturunkan rencananya naik Batik Air bernomor penerbangan ID-6272 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) yang berangkat pada 15 April 2025.
Sebelum keberangkatan penumpang berjenis kelamin wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.
“Yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” katanya.
“Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada para penumpang untuk tak bercanda tentang bom agar di kemudian hari kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” ujarnya.
“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” pungkasnya. (Istimewa)