Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto disebut menghormati aspirasi dan usulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI, namun belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan tersebut.
“Beliau masih perlu mempelajari dulu isi dari pernyataan dan usulan itu satu per satu, karena memang masalah-masalah yang disampaikan bukan perkara ringan,” ujar Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam program Primetime News Metro TV, Jumat, 25 April 2025.
Wiranto menjelaskan bahwa meskipun Prabowo memegang posisi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus panglima tertinggi TNI, kekuasaan yang dimilikinya tetap memiliki batasan. Tidak semua keputusan bisa diambil secara instan.
“Meski beliau memiliki kewenangan luas, kekuasaan Presiden tetap terbatas dalam koridor konstitusi,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 17 April 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain adalah dorongan untuk mengganti Wakil Presiden, merombak Kabinet Merah Putih, menghentikan proyek strategis nasional tertentu seperti PIK 2, hingga memulangkan tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Berikut delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut:
- Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan negara.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, dengan pengecualian terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa yang dianggap merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari Tiongkok dan memulangkan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan sektor pertambangan agar sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
- Melakukan reshuffle kabinet, terutama terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta mengambil tindakan terhadap pejabat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR RI, karena keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar prosedur hukum.
Saat ini, Presiden Prabowo masih mengkaji seluruh usulan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.