Manyala.co – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyampaikan tentang berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 terkait Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi(KB) vasektomi.
“Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012,” kata Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin dikutip pada Sabtu (3/5/2025).
“Selain itu, harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani,” tambahnya.
Dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan jika vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menegaskan jika di dalam forum itu, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ucap Muiz Ali dalam keterangan resmi di laman MUI.
“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” pungkasnya.
































