Upaya Hukum Terakhir Gagal, MA Tolak PK Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Upaya Hukum Terakhir Gagal, MA Tolak PK Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo - PK Johnny Plate - Gambar 1450
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terkait kasus mega korupsi proyek pengadaan BTS 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.

Putusan tersebut tercatat dalam dokumen perkara bernomor 919 PK/PID.SUS/2025, yang dikutip dari laman informasi resmi MA RI pada Selasa (13/5). Dengan penolakan ini, maka vonis 15 tahun penjara dan denda serta kewajiban membayar uang pengganti terhadap Johnny Plate tetap berlaku.

Majelis Hakim Tegas Tolak Permohonan PK

PK yang diajukan oleh Johnny Plate diputuskan ditolak oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan dua anggota hakim lainnya yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Sidang putusan dilangsungkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan begitu, hasil putusan PK ini memperkuat hasil putusan pada tingkat kasasi sebelumnya, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Johnny Plate di jalur peradilan.

Riwayat Putusan: Dari Pengadilan Tipikor Hingga Kasasi

Sebelum mengajukan PK, Johnny Plate telah melalui proses hukum panjang. Ia divonis 15 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 8 November 2023.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding melalui Putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang dibacakan pada Senin, 12 Februari 2024. Namun, pada tahap ini ada penyesuaian jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar, ditambah USD 10.000, dengan pidana pengganti berupa penjara lima tahun jika tidak dibayar.

Selanjutnya, saat mengajukan kasasi ke MA melalui perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim juga memutuskan menolak permohonan kasasi Johnny Plate. Dalam putusan tersebut, terdapat satu perubahan minor, yaitu barang bukti berupa mobil mewah Land Rover dengan nomor B-10-HAN dirampas untuk negara, dan nilainya diperhitungkan sebagai bagian dari kompensasi pembayaran uang pengganti.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kasus ini termasuk dalam deretan skandal korupsi terbesar dalam sejarah Kominfo. Proyek BTS 4G yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas digital di daerah tertinggal, justru dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Berdasarkan perhitungan jaksa dan auditor, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp8,032 triliun. Johnny Plate dianggap turut serta dalam aksi korupsi tersebut bersama beberapa terdakwa lain. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhir Perlawanan Hukum Johnny Plate

Dengan penolakan PK ini, maka tertutup sudah seluruh jalur hukum yang bisa ditempuh Johnny G Plate dalam perkara ini. Putusan tersebut menjadi final dan mengikat, memastikan bahwa mantan menteri yang pernah menjabat di kabinet Presiden Jokowi itu harus menjalani hukuman penjara 15 tahun, membayar denda dan uang pengganti, serta kehilangan barang-barang yang telah disita untuk negara.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Fakultas Teknik UNM Gandeng PT Indonav Teknologi Gelar Kuliah Umum, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Lewat Teknologi Pemetaan Presisi Tinggi

02

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

03

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

04

Mengintip 10 Bunker Paling Aman di Dunia, dari Swiss hingga Amerika Serikat

05

Pasar Malam BTP Bikin Resah, Tokoh Pemuda Desak Kegiatan 25 September Dibatalkan

06

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

07

10 Negara dengan Rata-Rata Ketinggian Tertinggi di Dunia

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement