Manyala.co – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk merapikan jajaran tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) memicu kekhawatiran di kalangan pegawai honorer. Ribuan tenaga honorer disebut-sebut terancam kehilangan pekerjaannya seiring dengan proses penataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi keberadaan tenaga honorer fiktif di lingkungan pemerintahan kota. Namun, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Idris, mengingatkan agar Pemkot tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berpotensi berdampak negatif terhadap pegawai yang benar-benar bekerja.
Dalam keterangannya di kantor DPRD Makassar pada Rabu (14/5), Idris menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut nasib honorer harus berbasis pada data dan fakta yang jelas. Menurutnya, penindakan terhadap tenaga fiktif sah-sah saja, namun jangan sampai yang selama ini menjalankan tugas justru ikut tersingkir.
“Kalau memang ada yang fiktif, silakan ditindak, keluarkan. Tapi itu harus dibuktikan terlebih dahulu, jangan hanya berdasarkan asumsi atau laporan lisan. Periksa dokumennya, lihat SK-nya, jangan sampai yang benar-benar bekerja malah ikut jadi korban,” kata Idris.
Ia juga menyoroti nasib para pegawai kontrak yang sebelumnya ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun tidak lolos. Para tenaga kontrak ini, meski telah mengabdi selama bertahun-tahun, justru berada dalam posisi rentan karena dikhawatirkan kehilangan status dan haknya sebagai tenaga honorer.
“Ada yang sudah lama kerja, ikut tes CPNS tapi tidak lulus. Lalu tiba-tiba mereka mau digeser atau diberhentikan begitu saja. Di mana keadilan sosial kalau mereka yang sudah mengabdi justru dikorbankan, sementara tenaga fiktif tidak tersentuh karena datanya tidak valid?” ujar Idris.
Hingga kini, Pemkot Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme verifikasi data tenaga honorer yang dilakukan, maupun tahapan selanjutnya dari proses penataan tersebut.
Idris berharap, sebelum mengambil langkah lebih jauh, Pemkot dapat menyampaikan proses verifikasi secara transparan, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai non-ASN yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik di Kota Makassar.
































