Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Diulas dengan Prinsip Keterbukaan, Keadilan, dan Perlindungan HAM

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Diulas dengan Prinsip Keterbukaan, Keadilan, dan Perlindungan HAM - Komnas HAM - Gambar 1362
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (dok.ANTARA/HO-Komnas HAM)

Manyala.co – Komnas HAM RI menegaskan pentingnya pendekatan yang inklusif dan berpihak pada hak asasi manusia dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga ini menyoroti tiga prinsip utama yang seharusnya menjadi fondasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut, yaitu hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin. Menurutnya, proses legislasi RUU KUHAP sebaiknya dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan menempatkan prinsip keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai prioritas. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana yang akan dibentuk seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap HAM.

Atnike menjelaskan bahwa hak untuk didengar berarti masyarakat diberi ruang yang luas untuk menyampaikan pandangannya melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat, konsultasi publik, maupun diskusi terbuka. Hak tersebut tidak cukup hanya dengan mendengarkan, tetapi juga harus ditindaklanjuti.

“Masukan publik tak boleh berhenti pada tahap penyampaian saja, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan secara serius dalam penyusunan kebijakan,” jelas Atnike.

Selain itu, publik juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait hasil akhir pembahasan, terlebih jika substansinya berbeda dengan usulan masyarakat. Penjelasan ini harus disampaikan secara transparan agar publik memahami dasar pengambilan keputusan.

RAT ke-40 Koperasi Wanita Maiwa Tekankan Peran Kesejahteraan Anggota

Komnas HAM juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan semua pemangku kepentingan untuk aktif terlibat dalam proses reformasi hukum acara pidana ini. Tujuannya agar KUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kemanusiaan.

“Partisipasi publik serta kolaborasi antarlembaga menjadi pilar utama agar sistem hukum pidana kita lebih humanis dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” ujar Atnike.

Komnas HAM menyambut positif sikap DPR yang menyatakan tidak akan terburu-buru dalam menggodok RUU KUHAP. Dengan adanya waktu yang cukup, diharapkan proses pembahasan bisa benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan menjawab kebutuhan reformasi hukum secara menyeluruh.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengonfirmasi bahwa proses legislasi RUU KUHAP masih berada pada tahap penjaringan masukan melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat. Ia memastikan bahwa DPR membuka ruang selebar-lebarnya untuk diskusi dan penyampaian aspirasi.

“Kami tidak akan terburu-buru, tetapi juga tidak akan berlama-lama. Intinya, pembahasan ini akan kami lakukan secara bijak dan tetap mendengarkan pandangan publik,” ucap Adies saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4).

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom