RUU KUHAP Tak Hanya Tanggung Jawab Pemerintah dan DPR, Kemenkum Tekankan Keterlibatan Publik

RUU KUHAP Tak Hanya Tanggung Jawab Pemerintah dan DPR, Kemenkum Tekankan Keterlibatan Publik - RUU KUHAP - Gambar 1288
Gedung kementerian hukum dan ham. dok/www.kemenkumham.go.id

Manyala.co – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini memasuki fase penting yang menekankan kolaborasi lebih luas di luar lingkup pemerintah dan parlemen. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, yang menyatakan bahwa pembangunan sistem hukum pidana tidak bisa hanya bertumpu pada kerja legislatif dan eksekutif semata.

Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana merupakan bagian dari tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Keterlibatan masyarakat menjadi krusial untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan dinamika masyarakat yang terus berkembang.

“Partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP sangat strategis agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat,” ujar Dhahana dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta, Senin (tanggal 25 Mei 2025).

Dalam rangka menampung berbagai pandangan dan masukan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) mengadakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU KUHAP. Pertemuan tersebut digelar di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, dan melibatkan sejumlah akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Forum ini menjadi ruang terbuka untuk berdialog, menampung kritik konstruktif, dan menjaring saran dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap, melalui proses ini, substansi RUU KUHAP dapat terus disempurnakan secara menyeluruh sebelum dibawa ke tahap berikutnya.

RAT ke-40 Koperasi Wanita Maiwa Tekankan Peran Kesejahteraan Anggota

Dari pihak penegak hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan diskusi intensif antar-lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa forum tersebut berguna untuk menyerap masukan yang sebelumnya belum terakomodasi.

“Kami mendengarkan secara terbuka semua saran yang muncul dalam forum ini agar dapat dikaji dan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi,” ucap Asep.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menyoroti pentingnya prinsip checks and balances dalam pelaksanaan wewenang penegak hukum. Ia menilai bahwa penyusunan KUHAP yang baru harus memastikan adanya pengawasan yang cukup agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan di lapangan.

“Fungsi pemasyarakatan mencakup banyak aspek, mulai dari pelayanan hingga pengamatan. Maka dalam RUU ini, diperlukan sinergi antar-lembaga dan prinsip keseimbangan agar sistem bekerja secara adil dan manusiawi,” jelasnya.

RUU KUHAP sendiri disiapkan sebagai bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia. Selain menjamin perlindungan lebih baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, pembaruan ini juga ditujukan untuk membangun sistem peradilan yang lebih terintegrasi dan modern. Rancangan aturan tersebut disusun selaras dengan kemajuan teknologi, dinamika sosial, serta komitmen Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

Tak hanya dari unsur pemerintah, rapat koordinasi ini juga melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, para advokat, serta lembaga independen. Kemenkumham berharap pendekatan kolaboratif ini mampu menghasilkan naskah RUU yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap tantangan hukum masa kini.

“Kegiatan ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan bagian dari proses demokrasi hukum untuk mendengarkan suara masyarakat dan dunia profesi dalam membentuk sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” tutup Dhahana.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom