Manyala.co – Kabar baik datang bagi para pensiunan aparatur negara. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, PPPK, serta pejabat negara lainnya pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen tanpa syarat tambahan dari para penerima.
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan tahunan yang bersumber dari APBN. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, “Gaji ketiga belas (ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ke-13, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.”
PT Taspen, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiun, menyatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis. Artinya, para pensiunan tidak perlu melakukan autentikasi ulang, verifikasi data, atau mengajukan permohonan apapun.
Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiunan pada bulan Mei 2025. Beberapa unsur yang dijadikan acuan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Penerima gaji ke-13 juga dibebaskan dari potongan, baik potongan iuran maupun kredit pensiunan, kecuali untuk pajak penghasilan. Namun demikian, beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, rincian kisaran gaji ke-13 pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Golongan II: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Golongan III: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Golongan IV: antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan maupun penerima pensiun PNS berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp4,42 juta. Nominal ini tentu bergantung pada golongan terakhir yang dimiliki sebelum memasuki masa pensiun.
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama aktif mengabdi di pemerintahan.
































