Mulai Cair Hari Ini, Ini Rincian dan Aturan Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Mulai Cair Hari Ini, Ini Rincian dan Aturan Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS - Gaji - Gambar 1203
penyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, PPPK, serta pejabat negara lainnya.

Manyala.co – Kabar baik datang bagi para pensiunan aparatur negara. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, PPPK, serta pejabat negara lainnya pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen tanpa syarat tambahan dari para penerima.

Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan tahunan yang bersumber dari APBN. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, “Gaji ketiga belas (ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ke-13, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.”

PT Taspen, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiun, menyatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis. Artinya, para pensiunan tidak perlu melakukan autentikasi ulang, verifikasi data, atau mengajukan permohonan apapun.

Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiunan pada bulan Mei 2025. Beberapa unsur yang dijadikan acuan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Penerima gaji ke-13 juga dibebaskan dari potongan, baik potongan iuran maupun kredit pensiunan, kecuali untuk pajak penghasilan. Namun demikian, beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, rincian kisaran gaji ke-13 pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

  • Golongan I: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
  • Golongan II: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
  • Golongan III: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
  • Golongan IV: antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan maupun penerima pensiun PNS berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp4,42 juta. Nominal ini tentu bergantung pada golongan terakhir yang dimiliki sebelum memasuki masa pensiun.

Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama aktif mengabdi di pemerintahan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom